Beritaterheboh.com - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Alamsyah Hanifiah, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan...
Beritaterheboh.com - Beberapa waktu lalu, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Alamsyah Hanifiah, mengatakan, pihaknya berencana mengajukan surat permohonan penghentian kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang menjerat kliennya.
Alamsyah pun menegaskan bahwa penetapan bos RCM itu menjadi tersangka tidak didukung bukti yang cukup.
Dan, terkait permohonan penghentian kasus Ahmad Dhani itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menegaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"SP3 kan ada aturannya, tidak cukup bukti, bukan tindak pidana, tersangka meninggal, kadaluarsa, kan ada laporan kita kita sidik," kata Argo, Selasa (28/2).
Argo melanjutkan, penyidik sudah memiliki bukti kuat untuk menetapkan Dhani sebagai tersangka. Sehingga, lanjutnya, apa yang dikatakan kuasa hukum Dhani tidak masuk akal. Sebab, berkas hingga kini masih terus dilengkapi penyidik.
"Nyatakan sekarang sudah kita berkas kan. (Penyidikan) masih (berlanjut)," tukas Argo.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani ditangkap atas dugaan kasus penghinaan Presiden Jokowi menyusul orasi saat unjuk rasa di depan Istana Negara 4 November 2016 atau 411.
Dalam perkara tersebut, Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.(jitunews.com)