Beritaterheboh.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bergabung dalam aksi 29...
Beritaterheboh.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak bergabung dalam aksi 29 September 2017 atau aksi yang dinamakan 299 itu, dengan tujuan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).
Tidak hanya itu, rencana aksi 299
itu akan diselenggarakan di depan Gedung DPR/MPR RI juga bertujuan
untuk menolak adanya kebangkitan dari Partai Komunis Indonesia. Maruf
sendiri telah mengatakan kalau dirinya sudah mendengar hal ini.
“Menurut saya, sudah tidak perlu lagi ada demo-demo itu. Sebab, kita berjalan saja sesuai dengan mekanismenya,” kata Maruf di Koja, Jakarta Utara, Rabu (27/9/2017).
Dia menilai, aksi 299
ini tidak harus dilakukan. Hal ini karena PKI sudah tidak ada lagi di
Indonesia. Tidak hanya itu, terkait dengan itu juga sudah menjadi
keputusan dari Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran
Partai Komunis Indonesia. Dalam TAP tersebut menyatakan, kepada seluruh
komponen negara sudah dilarang kemuculan PKI di Indonesia.
“Seharusnya soal PKI itu sudah selesai.
Orang PKI sudah tidak ada, sudah mati semua. Sudah puluhan tahun. Saya
waktu itu masih muda, dan saya ikut zaman-zaman Nasakom. Dan kita anggap
masalah PKI itu sudah selesai. Sudah menjadi keputusan MPRS,” jelasnya.
Maruf menghimbau, jika ada kecurigaan
mengenai adanya kemuculan PKI ini, maka dapat langsung untuk melaporkan
kepada kepolisian. Sehingga tidak perlu adanya aksi 299 yang akan diselenggarakan mendatang.
“Jika
ada kecurigaan, laporkan saja, Presiden juga sudah mengatakan ‘gebuk
saja PKI kalau ada’ artinya tinggal melaporkan saja tidak perlu dengan
demo yang bisa menimbulkan kegaduhan,” ujar Maruf.
Sedangkan untuk tuntutan kepada Perppu Ormas, menurut dia, juga tidak perlu untuk menggelar aksi 299 tersebut.
Karena jika ada pihak yang tidak setuju dengan adanya Perppu tersebut
maka dapat menggugatnnya kepada Makamah Konstitusi (MK).
“Ada mekanisme bagi mereka yang tidak
puas, tidak bisa menerima Perppu bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi,
gunakan saja saluran yang ada sehingga tidak perlu menimbulkan
kegaduhan,” Maruf menegaskan kembali.(indowarta.com)