KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli di Pondok Indah

Beritaterheboh.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa penyanyi lawas Kuspuji Istiningdyah atau Iis Sugianto di ge...


Beritaterheboh.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa penyanyi lawas Kuspuji Istiningdyah atau Iis Sugianto di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1/2018), sebagai saksi dengan tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Emirsyah diduga menerima suap dari Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Iis diperiksa  sebagai saksi untuk mendalami penjualan rumah Iis yang dibeli oleh Emirsyah.

"Penyidik mengkonfirmasi peristiwa penjualan rumah saksi yang diduga dibeli oleh pihak keluarga tersangka. Penjualan dilakukan secara resmi dan tertulis," ujar Juru Febri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (15/1/2018).

Sementara itu, Iis mengaku pemeriksaannya untuk mengklarifikasi aset rumah yang dimilikinya, yakni sebuah rumah yang dibeli oleh Emirsyah di Pondok Indah.

"Saya hanya sebagai warga negara yang baik, saya membantu KPK di sini mengklarifikasi, karena ada aset saya sebuah rumah yang dibeli salah satu tersangka (Emirsyah)," kata Iis.

Adapun penjualan rumahnya tersebut kata Iis dilakukan pada tahun 2000.

"Tahun 2000-an, di Pondok Indah," ucapnya.

Tak hanya itu, Iis juga ditanya penyidik perihal asal usul uang yang dibeli Emirsyah untuk membeli rumahnya.

"Saya nggak tahu uang dari mana. Tanya saja deh sama penyidik," tutur Iis.

Selain itu, KPK juga memeriksa Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd. Usai diperiksa penyidik, Soetikno enggan berkomentar terkait pemeriksaannya.

"Tanyakan kepada penyidik saja ya, terima kasih," kata Soetikno.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah Satar disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara itu, pemanggilan Iis Sugianto pada hari ini semata-mata untuk mengklarifikasi aset rumah yang dimilikinya, yakni sebuah rumah yang dibeli oleh Emirsyah Satar di Pondok Indah pada tahun 2000-an.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.(suara.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,376,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7134,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8020,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4732,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli di Pondok Indah
KPK Periksa Iis Sugianto Soal Rumah yang Dibeli di Pondok Indah
https://3.bp.blogspot.com/-oi08Wf4yDgE/Wl1ogJ5i-tI/AAAAAAAAFVM/fbGgux3v7086YzYdrHZIi9ItUTWf9lIEACLcBGAs/s1600/iis.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-oi08Wf4yDgE/Wl1ogJ5i-tI/AAAAAAAAFVM/fbGgux3v7086YzYdrHZIi9ItUTWf9lIEACLcBGAs/s72-c/iis.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/01/kpk-periksa-iis-sugianto-soal-rumah.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/01/kpk-periksa-iis-sugianto-soal-rumah.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content