Beritaterheboh.com - Setelah melalui pemeriksaan cukup panjang terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi bodong dengan modus ...
Beritaterheboh.com - Setelah melalui pemeriksaan cukup panjang terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi bodong dengan modus Arisan yang dilakukan secara Online, akhirnya Juwita (20) Anak Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang tinggal di Gang Buntu, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, dijebloskan dalam tahanan Mapolda Kalteng.
Juwita diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong berupa Arisan yang dilakukan secara Online yang melibatkan seratus tujuh puluh orang lebih dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp2 miliar lebih orang yang ikut dalam arisan yang dilakukan secara Online tersebut.
Anak orang berpengaruh nomor dua di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini, disinyalir merupakan kepanjangan tangan dari pemain utama atau bandar arisan Online yang beroperasi di Banjarmasin , Kalimantan Selatan yang kabarnya juga sudah diamankan polisi sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko di Palangkaraya, Jumat (2/3/2018) mengungkapkan, Juwita di kenakan pasal 378, 372 KUHP dan Junto pasal 55 ayat 1 tentang penipuan yang ancaman hukuman kurungan penjaranya empat tahun.
Diungkapkannya, kerugian yang dialami oleh 118 korban arisan online yang ada di Kalteng , Juwita bisa dikatakan sebagai bandarnya ."Kerugian akibat penipuan tersebut hingga mencapai Rp2 miliar lebih.
"Uang tersebut dikelola Juwita yang berstatus sebagai bandar dan bertanggungjawab dalam hal tersebut," ujara Mantan Diresnarkoba Polda Kalteng ini. (Tribunnews.com)
Juwita diduga terlibat dalam kasus penipuan investasi bodong berupa Arisan yang dilakukan secara Online yang melibatkan seratus tujuh puluh orang lebih dan mengakibatkan kerugian mencapai Rp2 miliar lebih orang yang ikut dalam arisan yang dilakukan secara Online tersebut.
Anak orang berpengaruh nomor dua di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini, disinyalir merupakan kepanjangan tangan dari pemain utama atau bandar arisan Online yang beroperasi di Banjarmasin , Kalimantan Selatan yang kabarnya juga sudah diamankan polisi sebelumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Ignatius Agung Prasetyoko di Palangkaraya, Jumat (2/3/2018) mengungkapkan, Juwita di kenakan pasal 378, 372 KUHP dan Junto pasal 55 ayat 1 tentang penipuan yang ancaman hukuman kurungan penjaranya empat tahun.
Diungkapkannya, kerugian yang dialami oleh 118 korban arisan online yang ada di Kalteng , Juwita bisa dikatakan sebagai bandarnya ."Kerugian akibat penipuan tersebut hingga mencapai Rp2 miliar lebih.
"Uang tersebut dikelola Juwita yang berstatus sebagai bandar dan bertanggungjawab dalam hal tersebut," ujara Mantan Diresnarkoba Polda Kalteng ini. (Tribunnews.com)