Beritaterheboh.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali menegaskan tujuan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentan...
Beritaterheboh.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kembali menegaskan tujuan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut dia, peraturan ini diterbitkan dengan semangat perlindungan tenaga kerja nasional.
Moeldoko menyebutkan pemerintah ingin menyeimbangkan antara kebutuhan investasi asing dan pembukaan kesempatan untuk tenaga kerja dalam negeri. “Masyarakat sebaiknya memahami secara utuh perpres ini. Jangan sepotong-potong. Spiritnya justru untuk melindungi tenaga kerja kita,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Mei 2018.
Moeldoko menjelaskan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mengatur penyederhanaan proses perizinan dan percepatan pelayanan dalam penggunaan tenaga kerja asing. Meski menyederhanakan perizinan, ia menegaskan terdapat persyaratan yang ditujukan untuk memprioritaskan penggunaan tenaga kerja Indonesia, kepastian alih teknologi, dan keahlian dari TKA ke tenaga kerja lokal.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018, menurut Moeldoko, bahkan mempertegas berbagai sanksi atas penyalahgunaan tenaga kerja asing. Sebab, mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia itu berpendapat, dalam perpres yang lama tidak ada kejelasan sanksi atas pelanggaran itu.
Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA menjadi polemik setelah diterbitkan pemerintah pada akhir Maret. Sebagian organisasi buruh menolak dengan kekhawatiran akan mengurangi ruang untuk tenaga kerja lokal. Bahkan, dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera, mulai menggulirkan wacana panitia khusus untuk menyelidiki tenaga kerja asing.
Ia pun mengakui keberadaan peraturan ini rentan menjadi alat politik untuk menyudutkan pemerintah. Namun Moeldoko menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan meluruskan informasi tentang perpres ini. "Sehingga tak perlu dibawa ke ranah pansus DPR dan uji materi Mahkamah Agung," ujarnya.
Moeldoko berharap banyaknya proyek infrastruktur dapat segera selesai. Sebab, menurut dia, investasi dengan pendirian pabrik, industri, investasi di sektor jasa dapat terbuka dengan perpres mengenai tenaga kerja asing ini. "Tenaga kerja akan terserap lebih banyak. Para pekerja akan memiliki banyak pilihan untuk menjadi lebih sejahtera hidupnya,” ucapnya.
Namun isu TKA terus saja digulirkan oleh oposisi untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi-JK. Seperti halnya status yang dituliskan akun Gerindra sebagai berikut ini:
Mau ke luar negeri? Ke Morowali saja! Jika anda berkunjung ke daerah di Sulawesi Tengah tersebut anda seperti berada di Ghuangzhou atau belahan provinsi lainnya di RRC saking banyaknya pekerja Asing Tiongkok di area tersebut. "Menciptakan 10 juta lapangan kerja. Tapi, Buat siapa? pic.twitter.com/4CjBXFooRA .
Namun sayang sekali, cuitan ini justru 'menampar' wajah Gerindra sendiri. Bagaimana tidak, seorang akun justru menantang Gerindra untuk berani jujur kalau Prabowo Subianto adalah salah satu pemilik dari PT Bintang 08Mau ke luar negeri? Ke Morowali saja! Jika anda berkunjung ke daerah di Sulawesi Tengah tersebut anda seperti berada di Ghuangzhou atau belahan provinsi lainnya di RRC saking banyaknya pekerja Asing Tiongkok di area tersebut. "Menciptakan 10 juta lapangan kerja. Tapi, Buat siapa? pic.twitter.com/4CjBXFooRA— Partai Gerindra (@Gerindra) 2 Mei 2018
Komentar netizen:Tolong @gerindra jujur ungkap ke publik bhw Prabowo adalah pemilik PT Bintang 08, salah satu perusahan tambang di Morowali yg banyak mendatangkan TKA. Ayo mari jujur. Mari kita bongkar https://t.co/HQaIeBjgQK— Andi Aniessa Rachman (@Aniessa_Andi) 3 Mei 2018
. .Semakin Gerinda nyinyir semakin terbuka aib yg disembunyikan....maka lanjutkan!!— Anti_RADIKAL (@kang_h4di) 3 Mei 2018
. .ketahuan busuknya— agery nache (@AgeryB) 3 Mei 2018
. .Ayoh min gerindra.. 😂😂 woiya sekalian ngingetin besok agak siangan kasih ucapan "selamat menunaikan sholat jumat" ya.. jangan lupa..— ꧋ꦒê¦ꦶꦲ꧀ꦱꦫꦺꦴꦱ꧉ (@galihsarosa) 3 Mei 2018
. .Kasi tau gak ya...?😀😀😀— Mike Gregore (@mike_gregore) 3 Mei 2018
. .Ini kan Gubernur Sulteng dari Gerindra☺️ pic.twitter.com/qbMBshUjYB— AE #FNI #NCI #KitaTidakTakut (@aewin86) 2 Mei 2018
. .Nahh.... Bearti yg pekok kader siapa tuh, TKA cina bisa lolos n mbludak? Menepuk air didulang terpercik muka sendiri. pic.twitter.com/yzXnaK6Lhr— J2P (@Femmy_CR) 2 Mei 2018
. .Bung! Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola juga mengecam keras keberadaan TKA di Morowali, TKA sudah bebas keluar masuk di wilayah Sulteng tanpa ada koordinasi dengan Pemerintah Daerah. https://t.co/tg2oVPPLsw— Partai Gerindra (@Gerindra) 3 Mei 2018
. .1. pasal 17 sudah jelas mengatakan:— makLambeTurah (@makLambeTurah) 3 Mei 2018
Untuk mendapatkan RPTKA ( Rencana Penggunaan TKA ) bersifat sementara pemberi ijin TKA harus mengajukan permohonan ijin kepada
poin f:
KETERANGAN DOMISILI PERUSAHAAN DARI PEMDA SETEMPAT
. .2. Untuk Perpanjangan ijin TKA juga ada dalam pasal 30, ijinnya harus diajukan ke Pemrov setempat— makLambeTurah (@makLambeTurah) 3 Mei 2018
Juga perpanjangan IMTA, pun pasal 42,43,44 juga harus diajukan ke Pemrov setempat.
Jadi ini pak Gubernur kerjanya apa????
maling teriak maling dong..— Meow Cute Adorable (@meow_leader) 3 Mei 2018
Jawaban seorang netizen:
. .PT Bintang 8 Mineral miliknya Letjen (Purn) Sintong Panjaitan mantan komandannya Prabowo , Perusahaan Tambang Nikel , gw pernah kesana tu perusahaan merusak lingkungan dan buat saya itu lbh penting diurusin drpd TKA— Herri Permana (@tomahawkriders) 3 Mei 2018
Ini ada bacaan menarik. Silahkan dibaca.— Edoard Banne Lembang (@edoardbl) 3 Mei 2018
CC: @joxzin_jogja @PartaiSocmed @digembok
Morowali di Bawah Cengkeraman Tambang Para Jenderalhttps://t.co/6HtMP0L0VT pic.twitter.com/UtUGn4w5JB
. .
Beritaterheboh.com/cirpstory.comMau ke luar negeri? Ke Puncak saja! Jika anda berkunjung ke daerah di Puncak tersebut anda seperti berada di Arab atau belahan provinsi lainnya di Arab saking banyaknya pekerja horang Arab di area tersebut sampai2 toko, dll semua bertulis huruf arab🙄— makLambeTurah (@makLambeTurah) 3 Mei 2018