Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta akan melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP Warga Jakarta sesuai dengan...
Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Jakarta akan melakukan penataan identitas warga dengan menonaktifkan 94 ribu KTP Warga Jakarta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, tujuan adanya penertiban administrasi kependudukan ini juga sebagai upaya memudahkan pemberian bantuan sosial kepada warga agar lebih tepat sasaran dan akurat.
Lalu, dari 94 ribu KTP warga yang akan dinonaktifkan, apa saja kriteria penonaktifan KTP tersebut? apakah KTP Anda termasuk? Simak kriteria KTP yang akan disuntik mati mulai pekan depan berikut ini.
Kriteria KTP warga yang akan dinonaktifkan.
1. Warga DKI Jakarta yang sudah meninggal
Kriteria pertama KTP Warga yang akan dinonaktifkan adalah warga yang sudah meninggal. Berdasarkan keterangan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin terdapat 81 ribu warga yang sudah meninggal. Hal tersebut membuat perlunya penonaktifan KTP agar pendataan atau pembagian bantuan sosial dapat berjalan secara akurat.
2. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan
Adanya halangan kepemilikan izin rumah/kontrakan/bangunan juga menjadi salah satu kriteria penonaktifan KTP warga DKI Jakarta. Pasalnya adanya hambatan tersebut membuat adanya potensi penggandaan data ataupun kesalahan data dalam menginput informasi kependudukan warga DKI Jakarta.
3. Penduduk DKI Jakarta yang sudah pindah domisili selama lebih dari 1 tahun
Kriteria selanjutnya, penonaktifan KTP warga DKI Jakarta akan dilakukan pada warga yang sudah secara tetap pindah tempat tinggal dari Jakarta. Kriteria ini sudah dilakukan dan per Maret 2024 sudah menonaktifkan kurang lebih 194 ribu KTP warga DKI Jakarta yang telah dinyatakan pindah tempat tinggal, sementara terdapat 136.200 pendatang dari luar yang menjadi penduduk DKI Jakarta.
4. Pencekalan dari Instansi atau Lembaga Hukum
Kriteria selanjutnya, penonaktifan KTP warga yang mendapatkan pencekalan dari instansi atau lembaga hukum. Hal tersebut dikarenakan warga yang mengalami pencekalan harus menyesuaikan keadaan yang dikecualikan dari hak dan tindakan pencegahan melalui cara hukum.
5. Warga yang tidak melakukan perekaman wajib KTP-el (e-KTP) selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Kreteria terakhir yang dapat membuat penonaktifan KTP adalah warga yang tidak melakukan wajib KTP-el selama 5 tahun sejak usiai wajib KTP (17 tahun). Kriteria tersebut dilakukan juga untuk menyukseskan pelaksanaan KTP elektronik dan mempermudah pendataan kependudukan warga DKI Jakarta.(life.indozone.id)