Beritaterheboh.com - Pacar Vanessa Angel akhirnya buka suara lewat postingan di akun Instagram-nya, @bibliss_. Setelah Vanessa Angel di...
Beritaterheboh.com - Pacar Vanessa Angel akhirnya buka suara lewat postingan di akun Instagram-nya, @bibliss_.
Setelah Vanessa Angel dibebaskan polisi karena karena hanya berstatus sebagai saksi, Minggu (6/1/2018) sore, kekasihnya mengunggah tangkapan layar dirinya yang sedang video call dengan Vanessa Angel.
Pada unggahan itu, terlihat raut wajah Vanessa Angel yang matanya terlihat sembab.
Melalui keterangan fotonya, sang kekasih menuliskan sebuah pesan untuk Vanessa Angel.
"“Bicaralah yang baik atau diam” cepat pulang dan segeralah sembahyang @vanessaangelofficial #masyaallahtabarakallah," tulisnya.
Kemudian, ia mengunggah foto dari halaman sebuah buku.
Pada tulisan di buku tersebut, tertuliskan kalimat-kalimat bijak terkait cara manusia dalam menghadapi musibah.
Pada keterangan fotonya, pacar Vanessa Angel pun menyebut, unggahan tersebut untuk para netizen.
"Ayo netijen 2019 harus lebih baik lagi," tulis pacar Vanessa Angel itu.
Sebelumnya, sahabat Vanessa Angel, Jane Shalimar menandai akun pacar sahabatnya itu lewat unggahan di Instagram Stories.
Jane Shalimar mengucapkan terima kasih kepada pacar Vanessa Angel.
Selain itu, ia meminta untuk segera menghubunginya.
"De @bibliss_ please call me ASAP, take good care of her yaa," tulis Jane Shalimar.
Kemudian, pada unggahan berikutnya, Jane Shalimar pun mengabarkan kode Vanessa Angel dibebaskan polisi.
"Yeayyy pulang," tulis Jane Shalimar.
Dalam kasus ini, Vanessa Angel merupakan saksi sekaligus korban sehingga kini dibebaskan, tanpa ditahan.
Didampingi Jane Shalimar dan kuasa hukum, Vanessa Angel pun membacakan surat permohonan maaf.
Dibebaskannya Vanessa Angel pun dikonfirmasi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Ia menegaskan, dalam kasus ini status Vanessa Angel sebagai saksi.
Selain itu, Vanessa Angel bukan pelaku, ia justru jadi korban.
"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Adapun yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut adalah mckri yang berasal dari Jakarta Selatan.
Keduanya itu berinisial TN (28) dan ES (37).
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id