Dibebaskan Tanpa Syarat, Ini Jejak Kasus Abu Bakar Ba'asyir Sejak Era Orba Sampai Era SBY

Beritaterheboh.com - Yusril Ihza Mahendra menyatakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan depan dan telah disetujui Presiden Jok...


Beritaterheboh.com - Yusril Ihza Mahendra menyatakan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pekan depan dan telah disetujui Presiden Joko Widodo. Pembebasan Ba'asyir atas alasan kemanusiaan. 

Merunut ke belakang, Ba'asyir yang kini berusia 80 tahun divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Juni 2011. 

Ba'asyir dinyatakan terbukti merencanakan dan menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer kelompok teroris yang mengadakan latihan bersenjata di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Baca juga: Yusril: Jokowi Setuju Abu Bakar Ba'asyir Bebas Pekan Depan

Berikut jejak kasus yang pernah menyeret Abu Bakar Ba'asyir yang dihimpun detikcom dari berbagai sumber:

1983
Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Keduanya divonis 9 tahun penjara.

11 Februari 1985
MA menjatuhkan sanksi hukuman tahanan rumah. Peluang ini lantas digunakan oleh keduanya untuk melarikan diri ke Malaysia.

1999
Usai rezim Orde baru tumbang, Abu Bakar kembali ke Indonesia. Lantas dia melakukan pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.

10 Januari 2002
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Muljadji, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi MA.

8 Mei 2002
Kejaksaan Agung (Kejagung) membatalkan pelaksanaan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba'asyir untuk menjalani hukuman pidana selama 9 tahun penjara.

18 Oktober 2002
Baasyir ditetapkan tersangka oleh Polri atas pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afghanistan terkait jaringan terorisme.

2 September 2003
PN Jakpus memvonis 4 tahun penjara. Tapi putusan ini dibatalkan oleh MA karena tidak terlibat terorisme.

3 Maret 2005
PN Jaksel menghukum Ba'asyir 2,6 tahun penjara karena pemalsuan dokumen.

14 Juni 2006
Ba'asyir menghirup udara bebas karena mendapatkan remisi 4,5 bulan.

9 Agustus 2010
Abu Bakar Ba'asyir kembali ditangkap seusai mengisi pengajian di Tasikmalaya, Jawa Barat.

16 Juni 2011
PN Jaksel menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dengan tuduhan membiayai Rp 1,39 miliar untuk pelatihan militer di Aceh.

7 Juli 2011
Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman Abu Bakar mejadi 9 tahun penjara

November 2011
Tim Pengacara Muslim mengajukan kasasi ke MA.

27 Fabruari 2012
MA menolak kasasi Ba'asyir dan menyatakan Ba'asyir harus menjalani hukuman selama 15 tahun.


Alasan Jokowi Bebaskan Ba'asyir


Presiden Joko Widodo membenarkan bahwa ia telah menyetujui pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir. 

Menurut Jokowi, Baasyir yang belum menjalani seluruh masa hukumannya dibebaskan karena alasan kemanusiaan. 

"Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya Beliau kan sudah sepuh (tua). Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan," kata Jokowi seusai meninjau Pondok Pesantren Darul Arqam, di Garut, Jumat (18/1/2018).  

 Jokowi mengakui, keputusannya untuk menyetujui pembebasan Baasyir ini adalah hasil diskusi dengan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. 

Namun, ia juga menegaskan bahwa sebelumnya sudah ada diskusi yang panjang di internal pemerintah. 

"Ini sebuah pertimbangan lama, sudah pertimbangan lama sejak awal tahun yang lalu. Pertimbangan lama, Kapolri, Menkopolhukam, dan dengan pakar-pakar, terakhir dengan prof Yusril," ujar Jokowi.

Kompas.com/detik.com
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,376,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7134,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8020,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4732,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Dibebaskan Tanpa Syarat, Ini Jejak Kasus Abu Bakar Ba'asyir Sejak Era Orba Sampai Era SBY
Dibebaskan Tanpa Syarat, Ini Jejak Kasus Abu Bakar Ba'asyir Sejak Era Orba Sampai Era SBY
https://1.bp.blogspot.com/-ZqkYvDkmLhI/XEGmb4PborI/AAAAAAAAWlc/96pdZLd1erst7mX6iHLy-xX_kmEt7VrRgCLcBGAs/s1600/baasyir.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-ZqkYvDkmLhI/XEGmb4PborI/AAAAAAAAWlc/96pdZLd1erst7mX6iHLy-xX_kmEt7VrRgCLcBGAs/s72-c/baasyir.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/01/dibebaskan-tanpa-syarat-ini-jejak-kasus.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/01/dibebaskan-tanpa-syarat-ini-jejak-kasus.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content