Terbongkar di Pengadilan, chat WA Ratna Sarumpaet - Fadli Zon, Ada Permintaan Uang

Beritaterheboh.com - SAKSI ahli membongkar isi percakapan pesan whatsapp (WA) antara Ratna Sarumpaet dan Wakil Ketua Partai Gerindra, Fad...


Beritaterheboh.com - SAKSI ahli membongkar isi percakapan pesan whatsapp (WA) antara Ratna Sarumpaet dan Wakil Ketua Partai Gerindra, Fadli Zon. 

Isi percakapan itu dibongkar dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Dalam pesan WhatsApp tersebut, Ratna Sarumpaet ketahuan tidak hanya mengirim foto wajah lebam kepada Fadli Zon, tetapi juga meminta sejumlah uang.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas TV, isi pesan WhatsApp tersebut dibongkar oleh saksi ahli forensik digital, Saji Purwanto, Selasa (7/4/2019).
Diketahui sidang tersebut digelar untuk menangani kasus penyebaran hoaks yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet.

Saji menunjukkan isi percakapan WhatsApp dari Ratna Sarumpaet ke Fadli Zon dalam persidangan.

Awalnya Ratna Sarumpaet mengirimkan foto dirinya dengan wajah lebam kepada Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Kemudian Saji membacakan isi percakapan antar keduanya itu.

"Off the record 21 September malam bandara Bandung, 08 harus tahu kasus apa yang mengancam saya itu," kata Saji membacakan pesan WhatsApp yang ditampilkan dalam sidang.

"Kemudian Fadli Zon: Mbak foto siapa?"
"Ratna Sarumpaet : Aku."
"Ratna Sarumpaet: Jam berapa ke rumahku bos?"
"Fadli Zon: Saya otw dari DPR," papar Saji.

Tampak Saji menerangkan isi percakapan tersebut kepada hakim dalam pengadilan.
Selain itu, Saji juga mengungkapkan isi WhatsApp lainnya antara Ratna Sarumpaet dan Fadli Zon.

Ditampilkan isi percakapan Ratna Sarumpaet yang meminta uang kepada Fadli Zon.

Permintaan uang tersebut dituliskan akan digunakan untuk seminar.

"Ratna Sarumpaet: Aku akan ada kan rakernas GSI 11 sampai dengan 12 Agustus. Bantu aku seminar 15 juta ya, please," tulis Ratna Sarumpaet.

Pesan tersebut lantas dibalas kembali oleh Fadli Zon.



"Aku 10 mbak," balas Fadli Zon. (Awalnya Fadli dimintain dana 15 juta)

Bahkan, selain mengungkapkan isi percakapan keduanya, Saji juga membeberkan isi WhatsApp Ratna Sarumpaet dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Dijelaskan Ratna Sarumpaet juga mengirimkan foto dirinya dengan wajah lebam ke Said Iqbal.

Selain itu, Ratna Sarumpaet juga mengajukan permintaan kepada Said Iqbal.

Namun permintaan tersebut tak dijelaskan lebih rinci oleh Saji.
"Segera ya Iqbal, paling lambat tanggal 4 Oktober, sebelum kakak berangkat ke Chile," tulis Ratna Sarumpaet untuk said Iqbal.
"Oke kak, Pak Prabowo masih keliling Jawa Tengah," balas Said Iqbal.

Sebelumnya diberitakan dari Kompas.com, tanggap 21 September adalah hari ini Ratna Sarumpaet mengaku menjadi korban penganiayaan di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.

Dalam sidang kasus tersebut Hakim Ketua Joni juga memberi pertanyaan lain kepada Saji dengan menanyakan soal Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang.
"Kalau (percakapan Ratna dengan) Nanik Sudaryati ada?" tanya hakim.

Saji lalu menunjukkan capture percakapan Ratna Sarumpaet dengan Nanik S. Deyang.
Percakapan itu berisi Ratna Sarumpaet mengajak Nanik untuk menghadiri jumpa pers yang digelarnya.
Dalam jumpa pers yang digelar 3 Oktober 2018 tersebut, Ratna menyebut akan mengakui bahwa dirinya berbohong telah menjadi korban penganiayaan.

Kendati demikian, Saji mengatakan bahwa Nanik mengaku tidak mau datang sendiri dalam jumpa pers.

"Mbak, saya cari teman dulu, takut juga ini," ujar Saji membacakan pesan Nanik ke Ratna Sarumpaet.
"Mbak, sebaiknya bertemu di luar saja. 

Lalu Ratna share loc, setelah lokasi itu dilakukan penelusuran, lokasinya di Jalan Kampung Melayu Kecil, Tebet, Jakarta Selatan," sambung Saji menceritakan ajakan Nanik ke Ratna Sarumpaet.
Diketahui bahwa lokasi itu merupakan kediaman Ratna Sarumpaet, lokasi jumpa pers digelar.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(Wartakota.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,376,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7125,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8020,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4730,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Terbongkar di Pengadilan, chat WA Ratna Sarumpaet - Fadli Zon, Ada Permintaan Uang
Terbongkar di Pengadilan, chat WA Ratna Sarumpaet - Fadli Zon, Ada Permintaan Uang
https://3.bp.blogspot.com/-hR8GRNrDUA4/XNTv1JRzFdI/AAAAAAAAa7s/vhqcIcTBI4AqCENS5OxRmXOWwc052KTpwCLcBGAs/s1600/chat.webp
https://3.bp.blogspot.com/-hR8GRNrDUA4/XNTv1JRzFdI/AAAAAAAAa7s/vhqcIcTBI4AqCENS5OxRmXOWwc052KTpwCLcBGAs/s72-c/chat.webp
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/05/terbongkar-di-pengadilan-chat-wa-ratna.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/05/terbongkar-di-pengadilan-chat-wa-ratna.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content