Beritaterheboh.com - Bagaimana nasib ketiga istri anggota TNI yang nyinyir soal Wiranto di medsos? Akibat ulah sang istri, terdapat ti...
Beritaterheboh.com - Bagaimana nasib ketiga istri anggota TNI yang nyinyir soal Wiranto di medsos?
Akibat ulah sang istri, terdapat tiga anggota TNi yang harus rela mencopot jabatan dan menjalani sanksi.
Istri ketiga anggota TNI itu menuliskan kalimat yang kurang pantas mengenai penusukan yang dialami Wiranto pada Kamis 10 Oktober 2019.
Salah satu anggota TNI, Kolonel Hendi Suhendi harus rela dicopot jabatannya yang baru saja 1,5 bulan ia jalani.
Selain itu, ia juga harus menjalani penahanan ringan selama 14 hari karena ulah sang istri.
Sedangkan, Serda Z disidang hukum disiplin oleh komandannya.
Terhitung sejak 7 Oktober Serda Z baru saja dipindah tugas ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud).
Untuk Peltu YNS, ia mendapatkan teguran keras dan dicopot jabatannya untuk ditahan dalam rangka penyidikan.
Lantas seperti apa nasib ketiga istri anggota TNI tersebut?
Suami Jalani Sanksi, Begini Nasib 3 Istri TNI yang Posting Negatif Soal Wiranto di Medsos
Sebanyak 3 anggota TNI terdampak pencopotan dan sanksi disiplin, buntut istri mereka membuat postingan negatif soal penusukan Menkopolhukam Wiranto.
Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa serius merespon ini sehingga menjatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan sampai penahanan ringan.
Lalu bagaimana nasib istri-istri mereka setelah suaminya dicopot dari jabatan dan menjalani sanksi yang diberikan kesatuannya? Ikuti fakta yang dihimpun TribunJakarta.com berikut.
Pada Sabtu (12/10/2019), Kolonel Kav Hendi Suhendi mengikuti serah terima jabatan Dandim Kendari kepada Kolonel Infantri Alamsyah di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, di Kendari, Sabtu (12/10/2019).
Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenakan hukuman disiplin militer, karena melanggar sapta marga TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Yustinus.
Selanjutnya, Kolonel Kav Hendi akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari ke depan, yaitu penahanan ringan terhitung sejak tak lagi menjabat Dandim Kendari.
"Mari kita bijak bermedia sosial," kata Yustinus.
Satu anggota lain TNI AD yang dikenai sanksi adalah Serda Z, karena istrinya LZ membuat postingan negatif. Ia baru naik golongan dari Tamtama ke Bintara.
Serda Z terhitung 7 Oktober 2019 pindah ke Detasemen Kavaleri Berkuda (Denkavkud). Sebelumnya, ia bertugas di Batalyon Kavaleri IV Kodam III Siliwangi.
"(Serda Z) sudah disidang hukum disiplin oleh komandannya, dan hukuman yang diperintahkan oleh KASAD mulai berlaku hari ini," ujar Kepala Penerangan Kodiklat AD Letkol Kav Christian Gordon Rambu
saat dihubungi Tribun Jabar, Sabtu (12/10/2019).
Pemeriksaan awal Serda Z oleh Sintel Kodam III/Siliwangi bekerjasama dengan tim Cyber Angkatan Darat untuk memantau media sosial dan perkembangan media sosial.
Sementara prajurit TNI AU Peltu YNS mendapatkan sanksi serupa, setelah istrinya berinsial FS membuat postingan negatif dalam kasus penusukan Wiranto.
Peltu YNS adalah anggota Satpom AU Lanud Muljono Surabaya. Ia pun mendapat teguran keras dan dicopot dari jabatan untuk kemudian ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau.(tribunnews.com)