Saat pulang dari luar negeri, semua penumpang akan melewati proses pemeriksaan di bandara. Semua barang bawaan penumpang pesawat akan diperi...
Saat pulang dari luar negeri, semua penumpang akan melewati proses pemeriksaan di bandara. Semua barang bawaan penumpang pesawat akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai untuk menghindari penyelundupan barang gelap atau illegal.
Maraknya penyelundupan barang illegal membuat petugas Bea Cukai harus lebih jeli dalam melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang baru saja pulang dari luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, petugas Bea Cukai kerap kali menemukan berbagai barang branded yang dibawa oleh penumpang pesawat di bandara.
Tak sedikit penumpang yang membawa sejumlah barang branded dengan harga di atas batas bebas bea masuk.
Hal itu membuat petugas Bea Cukai harus mengambil tindakan tegas dengan meminta penumpang tersebut untuk membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika penumpang tersebut tidak dapat membayar pajak atas barang bawaannya maka petugas Bea Cukai akan memberikan sikap tegas dengan menyita barang bawaan yang harganya di atas bebas bea masuk.
Tak ayal jika petugas kerap mendapatkan sejumlah barang branded dari penumpang yang enggan membayar pajak.
Lantas kemana larinya barang-barang yang disita oleh petugas Bea Cukai tersebut?
Barang hasil sitaan Bea Cukai dibagi menjadi dua bagian yaitu barang yang diberitahukan secara tidak benar dan barang yang diberitahukan secara benar.
“Jadi barang sitaan Bea Cukai mengacu kepada undang-undang kepabeanan pasal 53 yang dibagi menjadi dua kategori,” ungkap Rizky salah satu petugas Bea Cukai dikutip Hops.ID pada Rabu, 8 Mei 2024 melalui kanal YouTube Kanal Bea Cukai TV.
Barang hasil sitaan Bea Cukai akan ditegah dan dibagi menjadi 3 kriteria, di mana sejumlah barang sitaan tersebut dapat diambil kembali oleh pemiliknya dan ada juga yang menjadi milik negara.
“Yang pertama barang tidak dikuasai atau BTD yang kalau nggak diselesaikan kewajibannya akan menjadi BDN adatu barang dikuasai negara, dan terakhir jika tidak juga diselesaikan kewajibannya akan menjadi barang milik negara atau BMN,” sambungnya.
Setelah barang sitaan tersebut menjadi milik negara, maka biasanya Bea Cukai akan melelang barang hasil sitaan tersebut secara terbuka di situs resmi miliknya.
“Barang sitaan Bea Cukai selanjutnya dapat dijual secara lelang untuk memperoleh penerimaan negara selama barang tersebut bukan barang yang dibatasi atau dilarang,” pungkasnya.(hops.id)