Viral Pengendara Ngaku Ditilang e-TLE 61 Kali Tanpa Notif, Ini Penjelasan Polisi

Viral di media sosial pengendara wanita kena tilang e-TLE sampai 61 kali. Dinarasikan pengemudi wanita itu tidak mendapat pemberitahuan atau...

Viral di media sosial pengendara wanita kena tilang e-TLE sampai 61 kali. Dinarasikan pengemudi wanita itu tidak mendapat pemberitahuan atau notifikasi melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam unggahan itu, dinarasikan juga pengendara tidak menerima surat tilang yang diantar ke rumah. Pengendara mengaku terkejut saat hendak membayar pajak tercatat kena tilang e-TLE puluhan kali.

Ditlantas Polda Metro Jaya memberi penjelasan terkait kabar viral tersebut. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pengendara melakukan pelanggaran sejak Mei 2024.

"Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentang pelanggaran, baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA (mulai awal 2025). Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan booming-nya e-TLE atau dari Samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," tutur Ojo, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Ojo juga menyampaikan perihal penyebab surat tilang yang tidak sampai ke rumah pengendara. Dia mengatakan hal itu bisa terjadi karena penulisan alamat tidak lengkap, pindah alamat, atau surat sampai ke alamat tapi tidak ada pihak yang menerima di rumah.

Dia juga mengatakan notifikasi WA tidak diterima juga karena beberapa faktor, antara lain pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan nomor HP, menggunakan nomor HP orang lain, atau sembarang nomor HP.

"Denda pelanggaran sebanyak 61 adalah sebuah konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan pengguna jalan. Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib menaati apa pun kondisinya apakah ada e-TLE atau tidak ada petugas, nilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Ojo menerangkan, ke depannya, petugas juga harus memaksimalkan pengiriman surat pelanggaran sampai ke alamat. Pemilik kendaraan juga diimbau menggunakan alamat yang benar dengan nomor HP yang sebenarnya.

"Pemilik kendaraan bisa lakukan check and re-check secara rutin apakah ada pelanggaran atau tidak melalui web resmi e-TLE PMJ, berusaha untuk berperilaku baik di jalan tidak melanggar aturan," terangnya.

Ojo mengatakan masyarakat wajib mencantumkan nomor HP yang benar saat registrasi kendaraan untuk membantu notifikasi WA jika terjadi pelanggaran lalu lintas. Dia juga mengatakan jumlah pelanggaran yang dilakukan bukan berarti dikali jumlah denda sesuai pelanggaran.

"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti dikali Rp 500 ribu atau Rp 250 ribu atau Rp 750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan. Bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," jelasnya.

Dia mengatakan, setelah sidang pelanggaran tilang, jumlah denda tidak akan sebesar denda maksimal. Namun, kalau sudah telanjur membayar sebelum proses sidang, kelebihan bayar bisa diambil kembali dengan surat pengantar dari kejaksaan.

"Tilang akan dikirim ke kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu). Setelah putusan sidang berapa dendanya, silakan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal. Kalau sudah telanjur bayar denda maksimal, bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," katanya.(detiknews.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,474,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,9171,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8296,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,6152,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Viral Pengendara Ngaku Ditilang e-TLE 61 Kali Tanpa Notif, Ini Penjelasan Polisi
Viral Pengendara Ngaku Ditilang e-TLE 61 Kali Tanpa Notif, Ini Penjelasan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5ORi5qQWOyLj8OgfEm2f1paoV7FEEtwuFqSmp-djBMrlHy6XDl2sIfxXI1Cf2aDgFwCC260fb5_1HBoHWUaSZS8FxJvzlh7eLUbSW9iVEdo_ibVwfvNt2bLIxk5Uh8XhUZZSwL6hymu7jqnC_I5ia3j0nhPSDLoUSo-vA8wT5Px15A4DdLe83bDyjTVbL/w692-h401/78.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh5ORi5qQWOyLj8OgfEm2f1paoV7FEEtwuFqSmp-djBMrlHy6XDl2sIfxXI1Cf2aDgFwCC260fb5_1HBoHWUaSZS8FxJvzlh7eLUbSW9iVEdo_ibVwfvNt2bLIxk5Uh8XhUZZSwL6hymu7jqnC_I5ia3j0nhPSDLoUSo-vA8wT5Px15A4DdLe83bDyjTVbL/s72-w692-c-h401/78.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2025/04/viral-pengendara-ngaku-ditilang-e-tle.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2025/04/viral-pengendara-ngaku-ditilang-e-tle.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content