Beritaterheboh.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai te...
Beritaterheboh.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat ternyata telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan Pancasila. Penyidik Polda bahkan sudah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jabar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus memastikan, tak lama lagi penyidik akan memanggil Rizieq untuk melengkapi berkas penyidikannya.
“Tapi belum ditentukan sebagai tersangka lho, ya. Nanti kami panggil masih berstatus menjadi saksi,” kata Yusri kepada wartawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/1).
Peningkatan status penyidikan artinya unsur pidana yang dikenakan kepada terlapor sudah terpenuhi. Yusri mengatakan, penyidik masih harus melengkapi berkas dengan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti tambahan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau dua alat bukti sudah terpenuhi baru ditetapkan menjadi tersangka,” ujarnya.
Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa sedikitnya 11 saksi dalam kasus itu. Adapun barang bukti yang dikantongi penyidik yakni rekaman video ceramah Rizieq di Bandung pada 2011 sudah dinyatakan asli tanpa rekayasa oleh Puslabfor Mabes Polri.
Kasus pencemaran nama baik dan penghinaan simbol negara yang dituduhkan kepada Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pada November 2016, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Jabar.
Dasar pelaporannya adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI. Dalam rekaman video yang diambil di Gasibu Kota Bandung pada 2011 itu, Rizieq dalam ceramhanya menyebut ‘dalam Pancasila Sukarno Sila Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala’.
Pada tahap penyidikan, kata Yusri, bisa saja Rizieq dinyatakan tidak bersalah. “Bisa saja SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).” Hal itu bisa terjadi jika pelapor mencabut laporan dan unsur pidana serta alat bukti tidak terpenuhi.
Peningkatan status Rizieq sebagai tersangka dibenarkan Kepala Kejati Jabar, Untung Arimuladi. Kejati sudah menerima SPDP dari Polda Jabar pada Senin (16/1) lalu.
“Kejati Jabar telah menerima SPDP atas nama tersangka Habib Rizieq. Dan tentunya setelah kami terima, kita ikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian,” kata Untung di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Kamis (19/1). (globalindo.co)