Beritaterheboh.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kedela...
Beritaterheboh.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang memberikan keterangan dalam sidang kedelapan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sebelum memberikan keterangan, Ma'ruf terlebih dahulu diambil sumpah.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menayakan
sejumlah hal ke Ma'ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan
penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok, hingga dikeluarkannya fatwa MUI yang
menyarakan Ahok melakukan penodaan Al Quran dan Ulama.
Ma'ruf menjelaskan dirinya mendapat informasi tersebut dari
pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk
berpendapat.
"Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan
tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. (Yang mendesak) ada dari forum anti
penistaan," ujar Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian
Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Banyaknya permintaan dari masyarakat, MUI selanjutnya
membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, komisi fatwa,
pengkajian, perundang-undangan dan informasi komunikasi.
"Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris.
Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) melakukan penelitian, investigasi di
lapangan, pembahasan dan menyimpulkan," kata Ma'ruf.
Kemudian, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 - 11 Oktober
2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan
Seribu pada 27 September 2016 ini dianggap telah melakukan penodaan agama saat
mengutip surat Al Maidah ayat 51.
"Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Al
Quran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI,"
kata dia
Ma'ruf menjelaskan, hasil yang menyatakan Ahok melakukan
penghinaan terhadap Al Quran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa. Hal
ini dikarenakan melibatkan empat komisi dalam pembahasan.
"Lebih tinggi ini. Karena dibahas bukan hanya komisi
fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi
pendapat dan sikap MUI," kata Ma'ruf.