Mahfud MD: SBY Punya Tanggung Jawab Moral terhadap Patrialis Akbar

Beritaterheboh.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD menilai tertangkapnya hakim MK...




Beritaterheboh.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD menilai tertangkapnya hakim MK Patrialis Akbar tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab moral mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Masuknya Patrialis ke MK tanggung jawab moral SBY, meskipun kasus OTT (operasi tangkap tangan) oleh KPK terhadap Patrialis Akbar secara hukum tak ada kaitan dengan SBY," kata pria kelahiran Sampang, Madura, Jawa Timur, 13 Mei 1957 kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2017).

Menurut Mahfud, Patrialis diusulkan dan diangkat oleh SBY, tetapi soal sangkaan korupsi yang menimpa Patrialis kini adalah murni urusan Patrialis.

"Meskipun begitu SBY punya tanggung jawab moral sebab dialah yang setengah memaksakan Patrialis menjadi Hakim MK," kata Mahfud.

Baca: Tertangkap Bersama Patrialis Akbar, Anggita: Please Dont Trust Too Much on Media
Pada Agustus 2013 tanpa seleksi yang transparan dan melibatkan publik, tiba-tiba SBY mengangkat Patrialis menjadi hakim MK.

Masyarakat melontarkan protes dan minta pengangkatan itu dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 19 UU-MK.

"Tetapi SBY bergeming. Melalui YLBI dan ICW masyarakat kemudian menggugat Keppres No. 87/P Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis ke PTUN," ujar Mahfud.

Lalu PTUN mengabulkan gugatan dan menyatakan Keppres itu bertentangan dengan UU dan harus dibatalkan.

Masyarakat meminta SBY menerima saja keputusan itu.

"Bahkan saya juga menulis artikel khusus di Harian Kompas agar SBY menggunakan keluarnya vonis PTUN itu sebagai momentum untuk mengoreksi kesalahannya. Saya sarankan agar SBY tak usah naik banding ke PT-TUN karena Kepres-nya telah dinilai oleh PTUN sebagai Kepres yang menyalahi UU. Tetapi SBY tak peduli dan tetap naik banding," kata Mahfud menceritakan pengalamannya waktu itu.

"Tentu saja kita curiga ada unsur politik saat itu. Tetapi tak ada gunanya karena tak punya bukti yang bisa ditunjukkan. Pokoknya secara yuridis-prosedural presiden sudah dimenangkan di pengadilan. Ya sudah. Melenggang lah Patrialis di MK karena keberhasilan ngototnya SBY itu," kata Mahfud.

Belakangan ternyata Patrialis memang tak layak jadi hakim MK.

"Selain sudah sering ditegur oleh Dewan Kehormatan, dia akhirnya di-OTT oleh KPK saat bersama Anggita, perempuan yang kemudian juga ikut diangkut ke KPK," ujar dia.

Secara hukum SBY tak bisa diminta tanggungj awab apa pun atas OTT Patrialis.

"Tetapi perlu ditekankan, SBY tak bisa lepas dari tanggung jawab moral. Dialah yang mengangkat Patrialis dan kemudian ngotot mempertahankannya, sehingga menimbulkan musibah bagi bangsa ini. Tetapi moral itu adalah soal kesadaran dan tak bisa dipaksakan secara hukum. Tinggal orangnya, punya kepekaan moral atau tidak," kata Mahfud.(tribunnews.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7034,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Mahfud MD: SBY Punya Tanggung Jawab Moral terhadap Patrialis Akbar
Mahfud MD: SBY Punya Tanggung Jawab Moral terhadap Patrialis Akbar
https://2.bp.blogspot.com/-DbspI5S0Iqs/WI2mdojbx0I/AAAAAAAABRg/1cYh06o4h0UiIkMsVT-ysi1TUIif3BlAgCLcB/s640/mahfud%2Bmd%2B1.jpg
https://2.bp.blogspot.com/-DbspI5S0Iqs/WI2mdojbx0I/AAAAAAAABRg/1cYh06o4h0UiIkMsVT-ysi1TUIif3BlAgCLcB/s72-c/mahfud%2Bmd%2B1.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/mahfud-md-sby-punya-tanggung-jawab.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/01/mahfud-md-sby-punya-tanggung-jawab.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content