Beritaterheboh.com - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama
atau Ahok telah melaporkan dua pimpinan Front Pembela Islam DKI Jakarta,
Novel Bamukmin dan Muchsin Alatas, terkait dengan dugaan memberikan
keterangan palsu dalam sidang kasus penistaan agama.
Kuasa
hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan akan segera melaporkan saksi
lain, yakni Irena Handono. Dia menjadi saksi pelapor yang mengaku
sebagai mantan biarawati dan menjadi mualaf.
Rolas menilai kesaksian Irena juga memfitnah Ahok. “Fitnah kepada Pak
Basuki keterlaluan menurut kami. Ya sudah, diungkapkan saja supaya
masyarakat bisa tahu bagaimana fakta sebenarnya,” kata Rolas di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 23 Januari 2017.
“Sudah dimulai penyelidikan. Saudara Rozi sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh teman-teman penyidik,” kata Rolas.
Rolas bersama anggota kuasa hukum calon Gubernur Jakarta itu sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin pekan lalu. Novel, yang merupakan saksi pelapor di persidangan Ahok pada 3 Januari 2017, dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Rolas berharap laporan tersebut diproses secepatnya untuk membuktikan tuduhan penistaan agama terhadap kliennya. Sebab, kata dia, dalam fakta persidangan, banyak kesaksian yang ganjil dan tidak masuk akal.
“Kalau bicara seperti itu, salah lagi nanti, dibilang penistaan, jadi persoalan baru. Makanya kami serahkan ke hukum. Biarkan polisi, penyidik, yang mengungkapkan segala kepalsuan,” ujarnya.(tempo.co)
0 Response to "Setelah 2 Pimpinan FPI, Siap-siap Giliran Irena Handono Dilaporkan "
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.