Panik...! Demokrat Wacanakan Hak Angket Penyadapan SBY

Beritaterheboh.com - Fraksi Partai Demokrat (PD) di Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan pengajuan hak angket kepada pemerintah. Ini me...




Beritaterheboh.com - Fraksi Partai Demokrat (PD) di Dewan Perwakilan Rakyat mewacanakan pengajuan hak angket kepada pemerintah. Ini menyusul kabar penyadapan terhadap Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) setelah Ketum MUI Ma'ruf Amin menjadi saksi di pengadilan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok).
"Sedang konsolidasi, kami akan cari minimal 25 anggota dengan lebih dari satu fraksi," ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (2/3/217).

Konsolidasi yang dimaksud adalah soal ajakan wacana hak angket oleh Fraksi Demokrat kepada anggota DPR lintas fraksi. Termasuk juga konsolidasi soal pertanggungjawaban yang akan dimintakan kepada pemerintah.

"Kita tegakkan kebenaran dan keadilan," terang Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Menurut Benny, hak angket digulirkan untuk menyelidiki skandal penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Rois A'am NU KH Ma'aruf Amin. 

"Skandal penyadapan tersebut merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan UU ITE dan telah berdampak luas dan sistemik terhadap kepentingan masyarakat," kata dia.
Penyadapan yang ilegal tersebut, kata Benny, juga berpotensi meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan warga masyarakat. "Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," tutur dia.

Penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 dengan KH Ma'aruf Amin diungkapkan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya dalam persidangan dugaan penistaan agama pada Selasa (31/1/2017) lalu.

Dalam persidangan tersebut, Ahok dan pengacaranya mengaku memiliki data transkrip lengkap hasil pembicaraan Susilo Bambang Yudhoyono dengan KH Ma'aruf Amin pada tgl 07 Oktober 2016 yang lalu. Saat itu Ketum MUI dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa.

Soal kemungkinan penyadapan SBY dan rekamannya dipegang pihak Ahok, sudah dibantah Humphrey Djemat selaku pengacara Ahok. Tim kuasa Ahok menegaskan tidak pernah menyebut memiliki bukti rekaman dalam pengadilan.

"Saya bilangnya komunikasi ya, bukan rekaman," kata Humphrey di Menteng, Jakpus, Rabu (1/2) kemarin.

SBY sendiri sudah angkat bicara soal kemungkinan penyadapan terhadap dirinya. Jika betul dirinya disadap, ia menyatakan hal tersebut pastilah melamggar hukum.

"Kalau betul ada percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin, atau percakapan siapa pun dengan siapa disadap tanpa perintah pengadilan, dan hal-hal yang tidak dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal," tutur SBY saat memberi pernyataan pers terkait perkara itu, Rabu (1/2).(detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7027,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8014,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Panik...! Demokrat Wacanakan Hak Angket Penyadapan SBY
Panik...! Demokrat Wacanakan Hak Angket Penyadapan SBY
https://3.bp.blogspot.com/--ZiJmyAEGx0/WJQA6cpqoMI/AAAAAAAABbM/7UyFBaa6cdgmEsCVDzAaKS0AVy7EmRDXQCLcB/s640/demokrat.jpg
https://3.bp.blogspot.com/--ZiJmyAEGx0/WJQA6cpqoMI/AAAAAAAABbM/7UyFBaa6cdgmEsCVDzAaKS0AVy7EmRDXQCLcB/s72-c/demokrat.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/panik-demokrat-wacanakan-hak-angket.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2017/02/panik-demokrat-wacanakan-hak-angket.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content