Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani mengakui dirinya masih memiliki hutang kepada pedagang barang antik di Pasar Cikapundung, Bandung, Ja...
Beritaterheboh.com - Ahmad Dhani mengakui dirinya masih memiliki hutang kepada pedagang barang antik di Pasar Cikapundung, Bandung, Jawa Barat.
Dhani beralasan uang untuk pembayaran barang berupa gelas antik sudah dititipkan melalui salah satu pegawainya.
Namun, bukan dibayarkan, pegawai Dhani itu justru membawa kabur uang tersebut.
Menurut Dhami, anak buahnya yang membawa kabur uang untuk pembayaran barang antik, masih dicari dan belum diketemukan keberadaannya.
"Masih dicari," tandas Dhani.
Pentolan Dewa 19 tak akan melepas kewajibannya membayar lunas barang antik yang sudah dikuasainya.
"Sedang proses selesain dong. Dengan anak buah saya nantinya, karena yang bawa ke situ kita punya perantara lain," jelas Dhani.
Lelaki berkepala plontos itu juga berencana akan melaporkan anak buahnya itu. Namun belum diketahui kapan akan dilakukan.
"Iya. Nanti tunggu," ujar Ahmad Dhani.
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan 10 media online yang diduga telah memuat berita hoax atau palsu tentang dia telah dipecat dari kepemilikan rumah karaoke Masterpiece Rumah Karaoke & Bistro.
Suami Mulan Jameela itu mendatangi Bereskrim Polri, Jl Medan Merdeka Timur No. 16, Gambir, Jakarta Pusat., Kamis (31/8/2017).
Di dampingi dua kuasa hukumnya, Dhani terlihat santai datang dengan setelan kaos hitam bertuliskan 212. Seperti diketahui, Ahmad Dhani merupakan salah satu alumni 212. Dia datang pakai mobil Toyota Alphard hitam.
"Teman-teman pada hari ini kami dengan mas Ahmad Dhani sudah
melaporkan terkait dengan berita hoax atau berita palsu terkait dengan
masalah karaoke Master Piece
yang dikatakan berita tersebut bukan bahwa master piece bukan kepunyaan
Ahmad Dhani dan dipecat," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam
Marantoko usai membuat laporan.
Ada delapan media online yang berkedudukan di Ibu Kota yang dilaporkan oleh Ahmad Dhani, yakni jawapos.com, pojoksatu.com, harianbernas.com, indopost.co.id, bintang.com, tribunnews.com, inikata.com, dan okezone.com.
Sisanya dua media online yang berkedudukan di daerah, radarcirebon.com dan fajar.co.id.
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.(suara.com)
"Itu yang kita laporkan ke Bareskrim," sambung Ahmad Dhani.
Dalam laporan tersebut, Dhani membawa beberapa bukti berupa pemberitaan yang telah di capture..
"Capture berita kita ambil dan dijadikan buktikan," kata ayah lima anak itu.
Dhani melaporkan sejumlah media tersebut dengan pasal 310-311 soal fitnah dan pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/883/VIII/2017/Bareskrim.(suara.com)