Beritaterheboh.com - Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato k...
Beritaterheboh.com - Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Muannas, Ridwan Syaidi Tarigan mengatakan, pelaporan dibuat lantaran akun tersebut telah menyebar fitnah soal Muannas. "Pada intinya fitnah mengatakan klien kita ini anak pimpinan PKI, ini fitnah besar," kata Ridwan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (19/9/2017).
Ia menerangkan, Muannas mengetahui ada ujaran berbau fitnah tersebut antara 1 hingga 7 September. Saat melaporkan Jonru, Ridwan membawa beberapa barang bukti, seperti screenshot postingan akun-akun dari Jonru.
Selain itu, Ridwan juga telah mengirim surat permohonan kepada Polda Metro Jaya untuk melakukan pencekalan terhadap Jonru agar tidak bisa pergi ke luar negeri.
"Hari ini kita telah membuat surat permohonan pencekalan terhadap Jonru, kita ingin jonru tetap di Indonesia agar laporan klien kita berjalan, semoga penyidik cepat bergerak dan membuat Jonru untuk dicekal," pungkas Ridwan.
Laporan yang dibuat Ridwan tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/4517/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Akun Jonru diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang bermuatan kebencian, pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2017 tentang ITE.
Sebelumnya Jonru sudah dilaporkan oleh Muannas Al Aidid terkait konten yang sama. Tak hanya itu, Jonru juga sudah dilaporkan oleh seorang pengacara bernama M Zakir Rasyidin.(netralnews.com)