Hakim Tolak Semua Nota Keberatannya, Jonru Curhat Bikin Merinding!

Beritaterheboh.com - Majelis hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diminta tim kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginti...


Beritaterheboh.com - Majelis hakim menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diminta tim kuasa hukum Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting pada persidangan keempat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

"Menyatakan eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim Antonio Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

Menurut Antonio, penolakan terhadap eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jonru sudah sesuai dengan pokok perkara sehingga tidak ada masalah dalam dakwaan yang disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan demikian, persidangan Jonru sebagai terdakwa akan dilanjutkan hingga putusan pengadilan.

Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Djuju Purwanto sebagai pihak pengacara mejelaskan inti dari nota keberatan yang di bacakan adalah soal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang isinya tidak jelas.

"Yang paling penting mengenai tiga dakwaan JPU yang menurut kami itu semuanya tidak jelas," kata Djuju kepada media di PN Jakarta Timur, Senin (15/1/2018).

Sementara JPU meminta majelis hakim agar tetap melanjutkan sidang karena sebagian besar keberatan yang disampaikan mengada-ada.

Jonru Ginting: Saya Sudah Tak Peduli Keputusan Sidang

Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian Jonru Ginting menegaskan sudah tidak peduli lagi dengan hasil persidangan. Di persidangan hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Jonru dan menyatakan melanjutkan sidang terdakwa ujaran kebencian ini.

"Saya tidak peduli dengan keputusan, semua saya serahkan pada pengacara, bagi saya yang penting itu keputusan di akhirat," tegas Jonru usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/1/2018).

"Allahuakbar!!!!" teriak Jonru di ruang sidang.

Jonru mengatakan, selama di tahanan mengisi waktu dengan aktivitas positif, mulai dari beribadah hingga menulis buku.

"Saya lebih fokus ibadah, dan berkarya menulis buku. Sebentar lagi buku saya terbit," ujar dia.

Sementara itu, sidang ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Gintung dilanjutkan dengan memasuki pokok perkara pada Kamis, 25 Januari 2018. Agendanya menghadirkan saksi pihak jaksa penuntut umum.(kompas.com/liputan6.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7039,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Hakim Tolak Semua Nota Keberatannya, Jonru Curhat Bikin Merinding!
Hakim Tolak Semua Nota Keberatannya, Jonru Curhat Bikin Merinding!
https://3.bp.blogspot.com/-PfKRiesxuaU/WmXtkOn2oFI/AAAAAAAAFtw/F37UbNv9btUMNk-4VStPPr6h1KTIC03oQCLcBGAs/s1600/jonru.jpeg
https://3.bp.blogspot.com/-PfKRiesxuaU/WmXtkOn2oFI/AAAAAAAAFtw/F37UbNv9btUMNk-4VStPPr6h1KTIC03oQCLcBGAs/s72-c/jonru.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/01/hakim-tolak-semua-nota-keberatannya.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/01/hakim-tolak-semua-nota-keberatannya.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content