Beritaterheboh.com - Setya Novanto mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Seorang justice col...
Beritaterheboh.com - Setya Novanto mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. Seorang justice collaborator harus mengakui perbuatannya serta membongkar pelaku yang lebih besar, lalu siapa yang akan diseret Novanto?
Pengacara Novanto, Firman Wijaya, menyebut pasti Novanto akan membeberkan pelaku kelas kakap itu. Namun dia enggan menyebut siapa yang dimaksud.
"Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap," kata Firman ketika dihubungi, Rabu (10/1) kemarin.
Apabila menilik pada surat dakwaan Novanto, sempat disinggung tentang sejumlah nama yang hilang oleh pengacaranya. Nama-nama yang dimaksud sebelumnya muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus e-KTP sebelumnya.
Namun, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, tak ada yang hilang atau dihilangkan dari surat dakwaan itu. Agus menyebut isi dakwaan--sesuai dengan terdakwanya--berfokus pada perbuatan Novanto.
"Kan memang dakwaan itu selalu tidak menyebutkan semua, dakwaan fokus pada peristiwanya. Pada peristiwa Pak SN (Setya Novanto), siapa yang diberi oleh Pak SN dan siapa memberi ke Pak SN, hanya itu kan," kata Agus, Jumat (5/1) lalu.
"Nggak hilang, siapa yang bilang hilang," imbuhnya.
Terlepas dari itu, KPK kini tengah mempelajari surat pengajuan diri Novanto sebagai justice collaborator. Sejauh ini, menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, belum ada keputusan yang diambil.
"Tentu surat itu kita terima dulu. Kami membaca dan mempelajari serta menimbangkan hal tersebut," ujar Febri. (detik.com)