Beritaterheboh.com - F membuat video dengan melibatkan anak-anak sebagai pemeran setelah dirinya bergabung dalam grup media sosial dengan...
Beritaterheboh.com - F membuat video dengan melibatkan anak-anak sebagai pemeran setelah dirinya bergabung dalam grup media sosial dengan akun Fike asal Rusia. F mengaku mengunggah foto editan dengan gambar seorang perempuan dewasa dan anak lagi begituan di grup tersebut.
"Ternyata foto itu digemari penghuni grup," kata Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin, 8 Januari 2018.
Akibat ulahnya itu, F kini harus berhadapan dengan polisi. Ia diancam hukuman penjara dengan pasal berlapis. Selain itu, anak-anak yang terlibat dalam pembuatan video tersebut mengalami trauma.
Berdasarkan pengakuan F, seseorang berinisial R asal Rusia memintanya membuat video tersebut dengan melibatkan anak-anak. F tertarik dan mulai mengumpulkan calon pemeran.
Ia menggandeng dua pemeran perempuan yaitu AP dan IM. Ia juga merekrut SM. Pengambilan gambar dilakukan dua kali pada Mei 2017 dan pada Agustus 2017. Kedua hotel berlokasi di Kota Bandung.
Setelah itu, F mengirimkan hasil perekaman gambar ke R. R lalu mengirimkan uang untuk pembuatan gambar.
"Uang dibayarkan sebesar Rp31 juta dalam tiga tahap. Setelah itu pelaku membagikan uang itu ke para pelaku. Jadi modusnya adalah atas dasar ekonomi dan tergiur sejumlah uang," ungkap Kapolda.
F dan R, kata Kapolda, saling berhubungan melalui media Telegram. Setelah video itu tersebar di dunia maya, F lalu menghapus seluruh video dan akunnya di Telegram.
Polisi kini menyita barang bukti di antaranya satu buah meja bulat coklat ukuran diameter 15, satu buah kursi persegi kotak coklat ukuran 40x40 sentimeter, satu helai bed cover putih ukuran 2x3 meter, dan satu bantal warna putih dari kedua hotel.
Keenam tersangka ditahan di Mapolda Jabar. Selain F, kelima tersangka yang ditahan yaitu AP dan IM berperan sebagai perekrut sekaligus pemeran; serta SR, perekrut. Polisi juga membekuk dua perempuan yang merupakan ibu kandung para bocah yang berperan dalam film tersebut. Keduanya berinisial SS dan HE. Mereka diancam hukuman berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak danPerpu No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
"Mereka juga dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 , pasal 29 sanksi pidana, minimal 6 tahun maksimal 12 tahun. Pasal 27 ayat satu sanksi pidana 6 tahun," terangnya.
Sedangkan tiga anak yang berperan dalam video itu yaitu DN, 9; SP, 11; dan RD, 9. Mereka masih duduk di bangku SD. Menurut Kapolda, para ibu menyuruh anak-anak kandung mereka untuk berperan dalam video tersebut.
"Padahal anak-anak mereka sudah tidak mau. Tapi anak-anak dipaksa sampai menangis," kata Kapolda.(metrotvnews.com)