Gregetan dengan Keputusan Hakim, Fadli Zon Kecam PTUN yang Sahkan Pembubaran HTI. Begini Katanya!

Beritaterheboh.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang men...


Beritaterheboh.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak permohonan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk mencabut pembubaran mereka oleh Kementerian Hukum dan HAM. 

"Jadi kami tentu sangat sayangkan apa yang menjadi keputusan ini karena hak untuk berserikat atau untuk berorganisasi itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018). 

Apalagi, lanjut Fadli, UUD 1945 dalam Pasal 28 menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berpendapat. 

Menurut Fadli, putusan pengadilan yang memenangkan pemerintah telah memberangus hak warga negara untuk berserikat dan berpendapat. 
Ia menambahkan, HTI juga telah menyatakan mendukung Pancasila sehingga tak perlu dicabut status badan hukumnya. 

Ditambah pula, menurut Fadli, HTI tak pernah melakukan kekerasan sehingga tak ada alasan bagi pemerintah membubarkannya. 

"Harusnya kita menjunjung demokrasi kita itu meskipun dengan perbedaan-perbedaan," tutur Fadli. Ia pun mendukung upaya HTI mengajukan banding atas putusan PTUN yang menolak permohonan mereka. 

"Saya kira iya, karena mendukung dalam arti itu adalah hal yang dijamin dalam konstitusi, jadi kami mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara," papar Fadli. "Apalagi karena perbedaan sikap dan mereka sendiri kan sudah menyatakan setuju dengan Pancasila dan UUD 1945, NKRI, dan sebagainya," lanjut dia. 

Wakil Ketua DPR RI tersebut itu juga mendukung langkah HTI yang mau mengajukan banding atas keputusan tersebut. Tak hanya itu, ia juga mendorong agar tak ada lagi tindakan pemberangusan oleh negara.

“Saya kira iya (mendukung HTI untuk banding). Mendukung dalam arti karena itu adalah hak yang dijamin oleh konstitusi. Jadi kita mendorong tidak boleh ada ormas yang diberangus oleh negara apalagi karena perbedaan-perbedaan sikap,” tutupnya.


"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).  

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Hizbut Tahrir Indonesia akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Banding," kata mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto usai sidang putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Kompas.com/detik.com
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7042,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Gregetan dengan Keputusan Hakim, Fadli Zon Kecam PTUN yang Sahkan Pembubaran HTI. Begini Katanya!
Gregetan dengan Keputusan Hakim, Fadli Zon Kecam PTUN yang Sahkan Pembubaran HTI. Begini Katanya!
https://1.bp.blogspot.com/-u5v5ttU_HMU/WvBSoFr75kI/AAAAAAAALYU/Fbs075wdhA0caBvoa3EWDid0z27bsqEuQCLcBGAs/s1600/ZONK.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-u5v5ttU_HMU/WvBSoFr75kI/AAAAAAAALYU/Fbs075wdhA0caBvoa3EWDid0z27bsqEuQCLcBGAs/s72-c/ZONK.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/05/gregetan-dengan-keputusan-hakim-fadli.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/05/gregetan-dengan-keputusan-hakim-fadli.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content