Hakim Batalkan Kewenangan MKD, Fadli Zon & Fahri Hamzah dkk Kini Akan Dengan Mudah Dicyduk Penegak Hukum. Terima Kasih PSI...!!

Beritaterheboh.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/...


Beritaterheboh.com - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3.

Pemohon Perkara No. 16/PUU-XVI/2018 tersebut, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), menggugat pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 yakni Pasal 73 ayat (3), (4), (5), (6), tentang mekanisme pemanggilan paksa setiap orang yang mangkir dari pemanggilan DPR, Pasal 122 huruf l mengenai langkah hukum dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap penghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR. Selain itu, Pasal 245 ayat (1) ihwal pemeriksaan wakil rakyat yang mesti didahului pertimbangan Mahkamah Kehormatan DPR sebelum disetujui secara tertulis dari Presiden.


Dalam putusannya, MK menerima inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6), Pasal 122 huruf l. Namun, MK menolak permohonan seluruh dalil inkonstitusionalitas Pasal 245 ayat (1) UU MD3 dengan memberikan norma baru.

Terkait Pasal 73, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan kewenangan pemanggilan paksa dapat menciptakan rasa takut masyarakat. Alhasil, dalil pemohon bahwa kewenangan pemanggilan paksa itu dapat menjauhkan hubungan anggota DPR dengan konstituen dapat menjadi kenyataan.

"Menurut Mahkamah, permohonan pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 73 ayat (3), (4), (5), dan (6) beralasan menurut hukum," katanya saat membacakan pertimbangan hukum di Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Hakim Konstitusi Saldi Isra, yang membacakan pertimbangan Pasal 122 huruf l, mengatakan MKD tidak berhak mengambil langkah hukum lain terhadap pihak eksternal. Pada hakikatnya, kata dia, MKD hanya menegakkan etika dan perilaku anggota DPR. "Dengan demikian pihak eksternal tidak dapat dituntut oleh lembaga penegakan etika internal seperti MKD," ujarnya.

Sementara itu, terkait Pasal 245 ayat (1), MK meniadakan peran MKD sebagai pemberi pertimbangan untuk memeriksa anggota DPR sebelum disetujui oleh presiden. Ketentuan itu dinilai tak sesuai dengan fungsi MKD sebagai lembaga pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran etika.

Namun, MK tidak sependapat dengan keinginan pemohon untuk menghapus norma tersebut. Alhasil, MK memilih untuk mengubah Pasal 245 ayat (1) UU MD3 sehingga kini berbunyi, 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tak sesuai tugas harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.'

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.


Gugat UU MD3 Tanpa Nomor, PSI Klaim Suarakan Tuntutan Netizen

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tetap menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) meski belum memiliki nomor UU pada lembaran negara. Hal itu diklaim sebagai upaya menyuarakan kritik masyarakat.

"Ini kan ada desakan 97 persen. Intinya PSI atas dasar desakan masyarakat, pengurus, dan anggota," tuturnya, ujar Kuasa Hukum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kamaruddin, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (23/2).

Lihat juga:PSI Gugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi
Hal itu didasarkan survei atau polling PSI melalui sejumlah media sosial, seperti Facebook, Twitter, serta Instagram, pada 11 Februari-22 Februari. Hasilnya, sebanyak 97 persen warganet yang mengikuti survei mendesak pengajuan uji materi.


Kamaruddin mengakui persidangan baru bisa dilakukan apabila pengajuan gugatan diterima dan hasil revisi UU MD3 telah diberi nomor.

Namun, ia mengungkapkan bahwa pihaknya masih memiliki tahapan perbaikan gugatan jika UU MD3 sudah diberi nomor. Ia tidak mempermasalahkan jika Presiden Joko Widodo tidak menandatangani hasil revisi UU MD3.(CNNIndonesia.com/beriytaterheboh.com)

"Memang saat ini belum keluar [nomor UU-nya]. Tapi ketika keluar nomornya bisa dilakukan perbaikan (uji materi). Toh dalam 30 hari juga [UU MD3] akan berlaku," jelasnya.
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7034,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Hakim Batalkan Kewenangan MKD, Fadli Zon & Fahri Hamzah dkk Kini Akan Dengan Mudah Dicyduk Penegak Hukum. Terima Kasih PSI...!!
Hakim Batalkan Kewenangan MKD, Fadli Zon & Fahri Hamzah dkk Kini Akan Dengan Mudah Dicyduk Penegak Hukum. Terima Kasih PSI...!!
https://1.bp.blogspot.com/-EBinJkeIOX8/Wza_39_qS7I/AAAAAAAAOHQ/DXSXaKp37nInlfmcWF4_rcQZ5zjd-7sBwCLcBGAs/s640/mkd.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-EBinJkeIOX8/Wza_39_qS7I/AAAAAAAAOHQ/DXSXaKp37nInlfmcWF4_rcQZ5zjd-7sBwCLcBGAs/s72-c/mkd.jpg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/06/hakim-batalkan-kewenangan-mkd-fadli-zon.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/06/hakim-batalkan-kewenangan-mkd-fadli-zon.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content