Beritaterheboh.com - KPK menyebut biaya untuk mendapat fasilitas tambahan untuk sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, berkisar Rp 200-5...
Beritaterheboh.com - KPK menyebut biaya untuk mendapat fasilitas tambahan untuk sel mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, berkisar Rp 200-500 juta. Kemenkum HAM menyatakan jika informasi tersebut benar, menjadi sesuatu yang luar biasa.
"Ini harus buktikan, dulu kami lakukan pendalaman terhadap ini kalau benar ada itu, wah luar biasa itu," kata Dirjen Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Sri juga tak menyanggah pernyataan KPK yang menyebut Lapas Sukamiskin menjadi cerminan dari lapas-lapas yang ada di Indonesia. "Oh iya betul, itu betul. Nanti kita lihat nanti," ujarnya.
Dia mengatakan Inspektorat Jenderal Kemenkum HAM akan melakukan pendalaman atas temuan yang ada di Lapas Sukabumi. Kemenkum HAM juga menegaskan akan melakukan revitalisasi rutan-lapas se-Indonesia.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga menerima suap untuk memberikan fasilitas kepada narapidana. Terkait biaya ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas tambahan, menurut KPK, biaya itu bukan untuk per bulan.
Ada sel di Lapas Sukamiskin yang dilengkapi dengan mesin pendingin udara(AC).
"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas. Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," jelasnya.
Penemuan KPK ini menurut Laode seperti membuktikan rumor yang terjadi selama ini. Bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan kegiatan suap.
Ini Fasilitas Seharga Rp500 Juta yang Didapat di Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus 'jual-beli' fasilitas di dalam Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, diduga mematok harga mulai Rp200 hingga Rp500 juta untuk mendapatkan fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
"KPK menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakuan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 Juli 2018, malam.
Menurut Syarief, berbagai fasilitas mewah bisa didapatkan para narapidana jika menyetorkan sejumlah uang yang telah ditarifkan ke Wahid Husen. Fasilitas tersebut berupa kebebasan menggunakan alat komunikasi.
"(Mereka bisa mendapatkan) kepemilikan alat komunikasi, jam besuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel atau kamar napi, hingga dimungkinkannya menjalankan bisnis dari dalam Lapas," ungkap Syarief.
KPK sendiri menyesalkan adanya kejadian 'jual-beli' fasilitas yang ada didalam Lapas Sukamiskin tersebut. Sebab, informasi yang selama ini beredar terkait jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin memang terbukti benar.
"KPK berharap apa yang kami temukan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem pemasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di lapas-lapas seluruh Indonesia kedepannya," terang Syarief.
Diketahui sebelumnya, Wahid Husen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap 'jual-beli' fasilitas serta izin di Lapas Sukamiskin oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Tiga orang lainnya tersebut yakni, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.(detik.com/okezone.com)
Konferensi pers: OTT Lapas Sukamiskin https://t.co/wUZxId6JBa— KPK (@KPK_RI) July 21, 2018