Beritaterheboh.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku sengaja melakukan siaran pers terkait hasil penyelidikan KASN mengenai p...
Beritaterheboh.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengaku sengaja melakukan siaran pers terkait hasil penyelidikan KASN mengenai perombakan pejabat di DKI Jakarta. KASN beralasan, itu cara agar mendapatkan perhatian dari Pemprov DKI atas persoalan ini.
Pasalnya, surat yang dilayangkan ke Pemprov DKI kerap diabaikan.
“Kalau surat, kami dicuekin. (Surat dari) kami tidak dilaksanakan. Ini kita harus cari strategi lain, melalui wawancara, surat pemanggilan,” kata Ketua KASN Sofian Effendi kepada detikcom, Senin (30/7/2018).
Sofian menegaskan, pemberhentian yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap enam pejabat dinilai menyalahi aturan. Menurut Sofian, beberapa pejabat dirotasi di tempat yang tidak semestinya.
“Pemberhentian pegawai harus ada alasannya, iya, bukan dirotasi. Padahal mereka masih lama, bayangkan misalnya Pemred jadi calon wartawan,” ujarnya.
Sofian mengatakan, pihaknya menegur siapa pun yang melanggar hak-hak ASN, tak terkecuali presiden. Dia pun menegaskan tidak terkait politik dalam menjalankan tugasnya.
“Dulu sama, siapa pun yang melanggar sistem merit akan kami tegur. Presiden juga pernah kami tegur. Presiden melaksanakan teguran itu,” ucap Sofian.
KASN sendiri mengaku telah mengirimkan tiga kali surat teguran ke Pemprov DKI, tapi tak ada tanggapan. Dalam keterangannya kepada wartawan, KASN meminta Anies mengembalikan pejabat yang dicopot pada posisinya semula.
“Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut di atas, maka tersebut di atas berpotensi melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61, 67, dan 76 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Sofian dalam keterangan tertulis, Jumat (27/7).
Sebelumnya, Anies menilai KASN bersikap politis. Menurut Anies, KASN bukan ormas atau partai politik yang harus menyiarkan hasil penyelidikan secara khusus untuk DKI Jakarta lewat keterangan pers.
“Ketika ada press release dari KASN, saya berpikir kok jadi seperti kegiatan politik ya. Karena justru pertanyaan saya itu, kok jadi Ketua KASN berpolitik? Ini kan membentuk opini, itu kan sebuah proses politik,” kata Anies.
Polemik bermula ketika Anies mencopot sejumlah pejabat eselon dua beberapa waktu lalu. Para pejabat yang dicopot itu kemudian melaporkan ke KASN karena dianggap menyalahi aturan.
KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat ada inkonsisten alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memutasi 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI.
Hal itu setelah KASN mengirimkan rekomendasi kepada Anies untuk mengembalikan jabatan 16 pejabat.
Komisioner KASN Bidang Pengaduan dan Penyelidikan Made Suwandi mengatakan, pihaknya mengirimkan surat rekomendasi kepada Anies sejak 27 Juli 2018 kemarin. Setelah itu, kata dia, Pemprov DKI pun menjawab surat dari KASN.
"Jadi kami melihat ada inkonsistensi. Surat pertama balasan kami melihat sepuluh orang (dipensiunkan karena) kinerja rendah, penyegaran organisasi, segala macamlah. Ternyata sekarang surat terakhir yang kami terima menyatakan bahwa mereka pensiun semua," kata Made kepada JPNN.com, Senin (30/7).
Made menegaskan, pihaknya akan mengadukan Anies kepada Presiden Joko Widodo jika tidak mengembalikan jabatan 16 pejabat yang dimutasi.
"Kalau tidak dipenuhi gubernur, maka sesuai bunyi Pasal 33 UU 5 Tahun 2014, dalam hal rekomendasi KASN tidak diikuti gubernur, maka KASN akan mengadukan ke presiden. Karena presidenlah yang berwenang mengelola ASN di seluruh Indonesia," kata dia.
KASN, kata Made, memberikan waktu sebulan kepada Anies untuk melaksanakan rekomendasi. Sejauh ini, komunikasi antara KASN dengan Pemprov DKI terkait rekomendasi itu terus bergulir.
"Cuma ada hal-hal yang bisa kami terima seperti kepala dinas kependudukan, itu harus dapat izin menteri dalam negeri. Izinnya sudah diperoleh, oke kami setuju," kata dia.
Ada juga, lanjutnya, Anies melanggar aturan mempromosikan Faisal Safrudin sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Sebab, Faisal yang merupakan pejabat eselon IVa tidak pantas menduduki jabatan eselon II. Kata Made, Pemprov DKI menyetujui Faisal dikembalikan ke jabatan yang cocok dengan pangkatnya.
"Ada juga empat orang nanti yang akan dikembalikan dengan jabatan yang setara. Kami tidak tahu jabatan apa. Kami akan pantau pelaksanannya," kata dia. (tan/jpnn.com)