Beritaterheboh.com - Ketua Progress 98, Faizal Assegaf, memberikan komentar terkait Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah soal keputusan Ma...
Beritaterheboh.com - Ketua Progress 98, Faizal Assegaf, memberikan komentar terkait Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah soal keputusan Mahkamah Agung (MA).
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter miliknya, @faizalassegaf, yang ditulis, pada Jumat (3/8/2018).
Faizal Assegaf meminta agar Fahri Hamzah berbesar hati untuk mencium tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta maaf dengan hati yang tulus.
Menurutnya, hanya di era kepemimpinan Jokowi, Fahri Hamzah dapat menikmati transparansi dan keadilan hukum.
Faizal menambahkan jika keputusan MA patut direnungkan dan untuk memperbaiki diri.
"Bung @Fahrihamzah sdh saatnya anda berbesar hati utk cium tangan pak @jokowi sembari memohon maaf dgn hati yg tulus.
Sbb hanya di era kepemimpinan JKW, anda dpt menikmati transparansi & keadilan hukum.
Keputusan MA patut anda renungkan, saatnya bertobat & prbaiki diri.
*FA*," tulis @faizalassegaf.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi yang diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.
Hal tersebut tampak dari informasi perkara yang diunggah oleh kepaniteraan MA melalui web resminya.
Atas penolakan ini, maka Fahri Hamzah akan tetap menjadi anggota PKS.
Amar putusan tersebut terdaftar dengan nomor 1876 K/PDT/2018 dengan yang diajukan oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Dalam amar putusan tersebut, tertera pemohon adalah Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera CQ Abdul Muis Saadih, MA Selaku Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS, dkk.
"TOLAK" begitu bunyi amar putusan yang ditetapkan pada 30 Juli 2018 itu.
Majelis hakim agung yang mengadili permohonan kasasi itu adalah Maria Anna Samiyati, Muhamad Yunus Wahab, dan Takdir Rahmadi.
Dikutip Kompas.com, perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016.
Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid.
Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
Sementara atas putusan tersebut, pihak PKS mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Faizal Assegaf Sindir Fahri Hamzah soal Putusan MA: Patut Anda Renungkan dan Perbaiki Diri,