Ahmad Dhani Ngamuk-ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Angkat Suara Soal Tudingan Kriminalisasi

Beritaterheboh.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Polisi tidak mengi...


Beritaterheboh.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani menyebut polisi melakukan kriminalisasi kepadanya. Polisi tidak mengindahkan pernyataan Ahmad Dhani.

"Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Arisandi menambahkan setiap orang bisa melihat postingan Ahmad Dhani dalam facebooknya saat di Hotel Majapahit. Dia menyebut jika Ahmad Dhani tak melakukan pencemaran nama baik, tak mungkin ada orang yang melapokan. 

"Yang begini orang bisa melihat apa yang diperbuat Ahmad Dhani pada saat di Hotel Majapahit, kan gitu. Kalau tidak ada keterangan itu orang kan tidak mungkin melaporkan," lanjutnya. 

Tak hanya itu, Arisandi mengatakan pihaknya sebagai aparat penegak hukum hanya menindaklanjuti laporan dari masyarakat. "Ahmad Dhani dilaporkan oleh satu orang di Polda, lalu polisi menindaklanjuti laporan tersebut," katanya. 

Dalam pemeriksaan Arisandi menyebut telah menghadirkan berbagai saksi ahli, baik ahli bahasa, ahli pidana hingga ahli ITE. Hasilnya, Ahmad Dhani memang memenuhi unsur menjadi tersangka. 


"Untuk Ahmad Dhani langkah-langkah pemeriksaannya kita sudah datangkan para ahli. Ada ahli bahasa dan hasilnya dari ahli bahasa itu bahwa itu merupakan pencemaran nama baik, dan ahli ITE, juga ahli pidana mengatakan Ahmad Dhani melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016," lanjutnya.

Ahmad Dhani berang atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Menurutnya, penetapan status tersangka bentuk upaya mengkriminalisasi dirinya.

"Ini kriminalisasi," ujar Dhani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Dhani menilai, polisi tak memahami maksud dari ujaran kebencian. Menurutnya ujaran kebencian adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik.

"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk????" ujar pentolan grup musik Dewa ini.

"Ini negara cebong atau negara Pancasila?" imbuhnya. 
Baca juga: Ahmad Dhani Melawan: Ini Negara Cebong atau Pancasila?

Dhani lalu menjelaskan apa saja yang dimaksud dengan 'sesuatu hal yang buruk'. Pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi adalah hal yang buruk.

Menurut Dhani, hanya pendukung penista agama, pemimpin munafik dan polisi yang korupsi lah yang akan tersinggung dengan pernyataannya tersebut. Hal itu berlaku juga dengan kata 'idiot' yang menyeretnya ke polisi itu.

"Siapa yang marah atas dua pernyataan itu??? Satu polisi korup, dua pemimpin munafik. Dua-duanya durjana," katanya.(detik.com)
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7037,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Ahmad Dhani Ngamuk-ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Angkat Suara Soal Tudingan Kriminalisasi
Ahmad Dhani Ngamuk-ngamuk Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Angkat Suara Soal Tudingan Kriminalisasi
https://4.bp.blogspot.com/-I2Nn3xOHaBc/W8knqvijgZI/AAAAAAAATRE/mLRD0h3RMKAjDLdsBXsBgTEAQjFo1lzWACLcBGAs/s1600/somplak%2527.jpeg
https://4.bp.blogspot.com/-I2Nn3xOHaBc/W8knqvijgZI/AAAAAAAATRE/mLRD0h3RMKAjDLdsBXsBgTEAQjFo1lzWACLcBGAs/s72-c/somplak%2527.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/10/ahmad-dhani-ngamuk-ngamuk-ditetapkan.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/10/ahmad-dhani-ngamuk-ngamuk-ditetapkan.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content