Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Presiden Jokowi

Beritaterheboh.com -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tuduhan kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada dirinya. Jokowi mengambil ...


Beritaterheboh.com -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjawab tuduhan kriminalisasi ulama yang ditujukan kepada dirinya. Jokowi mengambil contoh kasus seorang ulama yang tersangkut kasus dugaan kekerasan.


"Jangan sampai karena ada kasus hukum, terus yang disampaikan kriminalisasi ulama. Misalnya mohon maaf, ada yang dibilang ulama memukuli. Kalau sudah memukuli orang urusannya dengan polisi, bukan urusannya dengan saya. Iya nggak?" ujar Jokowi saat Deklarasi Ulama Madura di Gedung Serbaguna Rato Ebuh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Rabu (19/12/2018).

Namun Jokowi tidak menyebut nama ulama yang diduga melakukan kekerasan itu. Jokowi meminta ulama yang tersangkut kasus hukum karena bersalah tidak lantas menyebut terjadi kriminalisasi ulama.

"Masa mukuli sampai berdarah-darah? Ya saya sih nggak ngerti. Pasti polisi bertindak kan kalau ada kasus-kasus hukum seperti itu. Kalau tidak ada kasus, tahu-tahu kena masalah hukum, itu namanya kriminalisasi. Itu saya urus pasti. Tapi kalau ada kasus hukumnya, ya kita sulit," ujar Jokowi.

Jokowi menegaskan tidak anti terhadap ulama. Sebagai buktinya, ia meneken keppres mengenai Hari Santri Nasional.

"Saya itu masuk ke ponpes beberapa kali. Hari ini dengan ulama. Kemarin saya masuk ke Ponpes Tebuireng, Ponpes Tambakberas, Ponpes Darul Ulum, Ponpes Bahrum Ulum, dan yang menerbitkan Keppres Hari Santri tanggal 22 Oktober itu siapa? Lho kalau kita anti-ulama, nggak mungkin ada Hari Santri," kata Jokowi.


Sebelumnya diberitakan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Bahar kini ditahan penyidik Polda Jawa Barat.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai penahanan Bahar sebagai kriminalisasi ulama. Menurutnya, penahanan Bahar ini sebagai bentuk diskriminasi hukum.


"Penahanan Habib Bahar Smith ini bukti kriminalisasi ulama dan diskriminasi hukum di Indonesia," kata Fadli lewat akun Twitter-nya seperti dilihat, Rabu (19/12/2018).

Bahar ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/12). Polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

Terkait hal ini, Fadli menganggap hukum telah dijadikan alat kekuasaan untuk menakuti oposisi. Dia mengatakan penahanan ini sebagai ancaman demokrasi.


"Hukum telah dijadikan alat kekuasaan, alat menakuti oposisi n suara kritis. Selain itu tentu tindakan penahanan ini ancaman thd demokrasi. Kezaliman yg sempurna," demikian tulis politikus Partai Gerindra ini.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang lain sebagai tersangka yakni Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, Sogih, Agil Yahya alias Habib Agil, dan H Muhamad Abdul Basit Iskandar.

Polisi menyatakan CAJ dan MKUAM mengalami luka-luka. Selain mengalami penganiayaan, CAJ dan MKUAM diadu berkelahi.

"Setelah penganiayaan, korban (antara korban) disuruh berkelahi," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Maryoto
di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12/2018) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Iksantyo Bagus menambahkan rambut korban digunduli oleh santri. "Rambut korban digunduli oleh salah seorang santri atas perintah Saudara BS (Bahar)," kata Iksantyo Bagus.

Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya diperbolehkan pulang. CAJ dibawa pulang oleh orang tuanya, sementara MKUAM diantar oleh salah seorang santri. Dalam perjalanan pulang, keduanya berobat ke sebuah rumah sakit.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (1/12). Peristiwa terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.

Polisi menjerat Habib Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP, Pasal 351 ayat (2) KUHP, Pasal 333 ayat (2) KUHP, dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
. .
. .
. .

detik.com

. .
Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7039,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Presiden Jokowi
Dituding Kriminalisasi Ulama Gara-gara Bahar Smith Ditahan, Begini Jawaban Presiden Jokowi
https://3.bp.blogspot.com/-KB7mhYORvC4/XBncrlR77CI/AAAAAAAAV0c/2aDM-F6Vh5gWVynQZOrc53XOI5FGO-2FACLcBGAs/s1600/tangan%2B%25281%2529.png
https://3.bp.blogspot.com/-KB7mhYORvC4/XBncrlR77CI/AAAAAAAAV0c/2aDM-F6Vh5gWVynQZOrc53XOI5FGO-2FACLcBGAs/s72-c/tangan%2B%25281%2529.png
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2018/12/dituding-kriminalisasi-ulama-gara-gara.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2018/12/dituding-kriminalisasi-ulama-gara-gara.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content