Beritaterheboh.com - MIK, tersangka baru hoax surat suara tercoblos, mengaku sebagai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Badan Pemen...
Beritaterheboh.com - MIK, tersangka baru hoax surat suara tercoblos, mengaku sebagai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mempersilakan kepolisian memproses MIK sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami menyerahkan hal itu ke proses hukum di kepolisian. Kami menghormati proses hukum. Jika ada pendukung Pak Prabowo yang salah, silakan diproses. Berikan mereka proses yang berkeadilan, transparan," kata juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, saat dimintai konfirmasi, Jumat (11/1/2019).
Namun Andre kemudian mempertanyakan sejumlah kasus dugaan hoax yang melibatkan pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dia menyinggung kasus yang melibatkan Guntur Romli, Ade Armando, dan Abu Janda.
"Tapi kami menanyakan ya, banyak orang yang dilaporkan dari pendukung Pak Jokowi tapi nggak diproses. Jadi terkesan hukum hanya tajam kepada oposisi, tapi tumpul kepada pendukung Pak Jokowi," ujarnya.
"Gimana kasus Guntur Romli, Abu Janda, Ade Armando yang memfitnah itu? Kok seperti nggak jalan," imbuh Andre.
MIK menjadi tersangka karena mem-posting hoax di akun Twitternya. MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax yang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Mengaku sebagai tim pendukung paslon 02," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Guru Tersangka Hoax Surat Suara Mengaku Tak Kenal Tersangka Lain
MIK (38) tersangka hoax surat suara tercoblos mengaku tidak mengenal 4 orang tersangka lainnya. MIK, seorang guru di Cilegon, ikut menyebarkan hoax lewat akun Twitter.
"Tadi sudah saya jelaskan tidak ada. Tidak ada ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (11/1/2019).
Penanganan kasus hoax di Polda Metro Jaya dilakukan dengan melakukan patroli siber di social media setelah kabar hoax surat suara tercoblos menyebar. Ditemukan akun Twitter milik MIK yang ikut menyebarkan kabar hoax.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan membuat narasi kalimat tersebut itu dibuat sendiri yang bersangkutan dengan maksud memberi tahu kepada para tim ke paslon 02 tentang info tersebut. Ini menurut keterangan tersangka," kata Argo.
Penangkapan MIK dilakukan pada 6 Januari di Cilegon, Banten. Screenshot postingan Twitter dan handphone MIK disita sebagai barang bukti.
"Namanya dia posting, posting biasa itu ya seperti itu," ujar Argo soal motif tersangka menyebar hoax.
MIK ditangkap sekitar pukul 22.30 WIB, pada 6 Januari. Tersangka sempat terlacak di Majalengka, tapi akhirnya ditangkap di rumahnya di Cilegon.
Atas perbuatannya, MIK dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebelumnya Mabes Polri menetapkan empat tersangka kasus hoax surat suara tercobos. Tersangka Bagus Bawana Putra diduga menjadi pembuat dan penyebar hoax, sedangkan tiga tersangka lainnya penyebar hoax, yakni J, LS, dan HY.
(detik.com)