Beritaterheboh.com - Warganet dihebohkan dengan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip ...
Beritaterheboh.com - Warganet dihebohkan dengan informasi adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip dengan KTP Elektronik atau E-KTP. Pihak Dinas Tenaga Kerja terkait angkat bicara mengenai hal ini.
Dalam foto yang tersebar di jejaring sosial, identitas mirip E KTP itu memang nyaris identik dengan E-KTP penduduk Indonesia kebanyakan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip E-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas E-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.
"Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya. Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber," kata Heri Suparjo, Sekertaris Disnakertrans Cianjur kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
Heri menjelaskan saat itu hanya ada satu TKA yang menunjukan identitas E-KTP tersebut, menurutnya pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaannya saja.
"Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan E-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya," lanjut dia.
Dihubungi terpisah, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya kepemilikan E-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang adiministrasi kependudukan.
Kepemilikan E-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-undang nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.
"Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," singkat Herman.
Dikutip detikcom, pada ayat 1 pasal tersebut berbunyi "Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-El"
Diatur dalam undang-undang no 24 tahun 2013
Kepemilikan e-KTP Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China di Cianjur membuat heboh. Usut punya usut, ternyata TKA di Indonesia, dengan kondisi tertentu, wajib memiliki e-KTP.
"Ada aturan dan ada Undang-Undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara," kata Plt Bupati Cianjur Herman Suherman saat dihubungi, Selasa (26/2/2019).
Baca juga: Heboh TKA China di Cianjur Punya e-KTP
Undang-Undang (UU) yang dimaksud Herman adalah UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Aturan soal TKA dengan kondisi tertentu wajib punya e-KTP ada di pasal 63.
Berikut bunyinya (UU ini menggunakan istilah KTP-el untuk e-KTP):
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin
atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.
(6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya memiliki 1 (satu) KTP-el.
Baca juga: Kadis Tenaga Kerja Aceh Tengah: Tak Ada Lagi Pekerja Asing di Lahan Prabowo
Kepemilikan e-KTP TKA China di Cianjur ini membuat heboh netizen. Foto e-KTP TKA itu tersebar di media sosial. Bentuk e-KTP TKA itu nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia kebanyakan. Beberapa hal yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Menaker Soal TKA China Punya e-KTP: Super Hoaks, Itu Editan
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menegaskan informasi soal tenaga kerja asing di Cianjur memiliki e-KTP adalah hoaks. Dari informasi yang diperoleh Hanif, e-KTP itu editan.
"Hoaks, super hoaks," kata Hanif usai meresmikan Workshop Fashion Technology dan Pembukaan Pelatihan Berbasis Kompetensi di Balai Latihan Kerja (BLK) Semarang, Selasa (26/2/2019).
Hanif menjelaskan, pihaknya sudah mendapat informasi terkait e-KTP warga China berinisial GC itu. Izin tinggal memang dimiliki oleh GC tapi ada soal e-KTP itu tidak benar.
"Sudah dapat informasi itu editan. Izin tinggal ada tapi dibuat seolah ada e-KTP. Sudahlah jangan percaya hoaks, hancur republik ini kalau percaya hoaks, bertakwalah kepada Allah," ujar Hanif.
Ia menambahkan TKA di Indonesia hanya sekitar 95 ribu atau 0,08 persen jumlah penduduk Indonesia. Hal itu harus disyukuri karena banyak negara yang jumlah TKA-berlimpah.
"Singapura seperlima jumlah penduduk, Qatar lebih besar, UEA lebih besar. Indonesia 0,08 persen. Bersyukurlah pada Allah," tandasnya.
(detik.com)