Beritaterheboh.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di KPK bagi pejaba...
Beritaterheboh.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai mekanisme Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) di KPK bagi pejabat negara lebih baik dihapuskan karena tak diperlukan lagi di Indonesia.
Hal itu ia katakan untuk merespons pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mencatat baru tujuh persen anggota DPR menyerahkan LHKPN.
Menurut Fadli, semua harta kekayaan pejabat negara sudah cukup terdata saat pencatatan pajak, sehingga tak perlu melaporkan LHKPN.
"Semuanya sudah ada di pajak, satu data aja. LHKPN ini menurut saya dihapus aja, semuanya di pajak, konsekuensinya di pajak," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/2).
Politikus Partai Gerindra itu menyebut usulan penghapusan LHKPN sudah melalui proses pembicaraan dengan Ketua KPK Agus Raharjo. Saat pertemuan itu, Fadli menyatakan Agus setuju dengan konsep penghapusan LHKPN dan lebih berfokus ke data pajak.
"Dan waktu itu Agus Raharjo setuju, hapuskan saja LHKPN fokus ke pajak, data pajaknya yang bener," jata dia.
Fadli menyatakan para pejabat negara tak ada kewajiban tiap tahunnya menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia lantas mempertanyakan kepada pihak KPK peraturan mana yang mengatur soal para pejabat negara harus melaporkan harta setiap tahunnya.
"Saya rasanya sudah LHKPN dari 2014, 2015, dan tidak ada kewajiban tiap tahun, coba tunjukan aturan di mana mewajibkan tiap tahun, tunjukan dulu di mana," kata Fadli.
Fadli mengatakan KPK seharusnya dapat mensosialisasikan tentang mekanisme pelaporan LHKPN dengan baik.
Pasalnya, kata dia, KPK sendiri tidak membeberkan secara detail aturan soal bagaimana kewajiban bagi para pejabat negara untuk melaporkan data LHKPN.
"Makanya KPK harus menjelaskan apakah LHKPN itu diberikan tiap tahun atau tidak," kata dia.
Namun rupanya ide Fadli Zon menjadi pergunjingan warganet yang rata-rata tidak setuju dengan pemikiran tersebut.
. .Yg perlu di hapus itu Kewarga Negaraan elo zon— Rujak Cingur Suroboyo (@RyanAlief3) February 26, 2019
KPK Sebut Baru 7 Persen Anggota DPR RI Lapor Kekayaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut baru 17 persen atau sekitar 40 Pejabat yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPK. Dari jumlah itu tak sampai 10 persen anggota legislatif yang menyerahkan hasil LHKPN.
"Dari sektor legislatif yaitu DPR RI jadi sekitar 7 persenan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (24/2).
Tak hanya DPR RI, Febri menyebut banyak anggota DPRD DKI yang juga belum melapor kekayaannya ke KPK tahun 2018. Febri pun mengimbau agar para anggota dewan menghubungi KPK jika mengalami kendala.
"Contoh tahun 2018 kemarin, anggota DPRD DKI tidak satupun yang melaporkan kekayaan. Ini tentu saja angka yang mestinya perlu dilihat oleh publik, untuk menentukan siapa calon yang pantas dipilih untuk duduk di DPR RI ataupun di DPRD," jelas Febri.
Adapun pelaporan kekayaan, menurut Febri tidaklah sulit. Pejabat hanya perlu melapor melalui laman resmi LHKPN dan melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki.
"Masih ada waktu, maka KPK juga mengimbau masih ada waktu sekitar 1 bulan lebih sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaannya," tegas Febri.
Terpisah Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi membantah tudingan Febri. Dia menyatakan dirinya telah melaporkan kekayaan sebagai penyelenggara negara setiap tahun.
"Jadi tolong dicek kembali soal DPRD DKI itu. Saya pribadi sudah melaporkan bahkan tahun ini saya pertama yang melaporkan," ujar Prasetio saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan sebagai penyelenggara negara sudah sedianya melaporkan kekayaan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat. Ia pun mengatakan mendukung setiap program pemerintah untuk transparansi kekayaan pejabat.
"Saya kira sudah sewajarnya kita memang melaporkan itu, jadi tidak ada masalah. Kita ikuti prosedur," jelas dia.
Terakhir, Prasetio juga mengimbau agar pejabat lainnya turut melaporkan kekayaan. Pelaporan menurutnya sebagai bentuk integritas dewan kepada masyarakat maupun negara. (ctr/osc/cnnIndonesia.com)