Beritaterheboh.com - Ahmad Al Ghazali mengaku keputusan perpanjangan penahanan ayahnya, Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi merupakan sua...
Beritaterheboh.com - Ahmad Al Ghazali mengaku keputusan perpanjangan penahanan ayahnya, Ahmad Dhani oleh Pengadilan Tinggi merupakan suatu hal tanpa sebab. Menurut Al, Dhani ditahan tanpa kejelasan.
"Ayah saya hari ini ditahan tapi tanpa sebab tanpa kejelasan. Seharusnya ayah saya hari ini diperiksa. Tapi hari ini tidak sama sekali," kata Al saat keluar dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo, Sabtu (2/3/2019).
Untuk itu, Al mengaku akan melaporkan hal ini kepada Komnas HAM. Nantinya saat melapor, Al juga akan didampingi beberapa anggota keluarga.
"Saya sama keluarga senin ingin datang ke Komnas HAM karena ayah saya ditambah lagi 60 hari. Ini ada apa karena selama 30 hari ini ga diperiksa sama sekali. Keluarga besar semua datang," lanjut Al.
Sementara saat ditemui di kesempatan yang sama, Abdul Qodir Jaelani atau Dul tidak mau berkomentar terkait pelaporan hal ini ke Komnas HAM.
"No comment," imbuh Dul singkat.
Sebelumnya melalui surat tertanggal 19 Februari 2019 itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Ahmad Dhani selama 60 hari.
Dalam surat tersebut, tertulis perpanjangan penahanan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam Rumah Tahanan Negara, untuk paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2019 sampai 30 April 2019.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Syahrial Sidik.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyatakan, surat penetapan tersebut sudah diberitahukan jaksa dari Kejari Jakarta Selatan ke pihak Rutan Klas I Surabaya atau Rutan Medaeng.
Jaksa juga sudah memberitahukan perpanjangan masa penahanan tersebut kepada terdakwa dan keluarganya.
Meski Ahmad Dhani menolak menandatangani perpanjangan masa penahanan, jaksa tetap akan melakukan penahanan terhadapnya.
Sebab, penolakan tersebut hanya akan dicatat dalam berita acara penolakan saja.
"Jaksa hanya bertanggung jawab memberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau menolak tanda tangan tidak masalah. Kami lakukan upaya paksa," katanya.
Musisi Ahmad Dhani mulai ditahan sejak 31 Januari 2019 lalu di Lapas Cipinang Jakarta.
Hal ini terkait dengan upaya banding Ahmad Dhani atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 1,5 tahun penjara atas kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengenai ujaran bernada menyinggung suku, agama dan ras (SARA).
Tribunnews.com