Beritaterheboh.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), se...
Beritaterheboh.com - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), sempat memanas.
Hal itu terjadi saat terjadi perdebatan antara Tim Hukum Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno sebagai pihak pemohon, meminta kesediaan majelis MK agar bisa menghadirkan 30 orang saksi.
Sebelum sidang ditutup, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto, sempat mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diizinkan menghadirkan 30 saksi. Jumlah itu terdiri dari 5 saksi ahli dan 25 saksi keterangan.
Jumlah itu terhitung dua kali lipat dari jumlah yang telah ditetapkan oleh peraturan MK yakni berjumlah 17 orang.
"Jumlahnya tidak banyak, tapi dua kali lipat. Sekitar 30-an. Ahlinya tidak banyak hanya sekitar 5. Mohon pertimbangan mahkamah..." kata Bambang dalam sidang.
Salah satu Majelis Hakim MK, Saldi Isra mengatakan jumlah saksi yang bisa dihadirkan oleh kubu Prabowo – Sandiaga sebagai pemohon hanya 17 orang, sesuai peraturan.
Saldi Isra meminta kubu Prabowo – Sandiaga untuk tidak memberikan beban berlebih kepada MK.
Sesuai keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK, saksi yang bisa dihadirkan oleh Prabowo – Sandiaga hanya 17 saksi, yang terdiri dari 15 saksi keterangan dan 2 saksi ahli.
Alih-alih mengabulkan permohonan dari kubu permohonan Prabowo – Sandiaga, Saldi malah meminta pihak Prabowo - Sandiaga untuk menyisir 17 dari 30 saksi yang telah disiapkan.
"Jangan tambah beban mahkamah terkait hal-hal seperti ini," ujarnya.
"Tentukan sendiri berdasarkan dalil-dalil permohonan yang peling penting kualitas bukan kuantitas daripada saksi," pintanya.
Perdebatan soal Perlindungan Saksi Tutup Sidang Pilpres di MK
Tim hukum Jokowi dan tim hukum Prabowo berdebat soal saksi sengketa Pilpres sebelum sidang ditutup, Selasa (18/6) sore.
Perdebatan berawal ketika ketua tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Bambang Widjojanto (BW) mempersoalkan tentang jaminan keamanan terhadap saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan oleh BPN.
"Ada dua surat yang akan kami ajukan. Surat pertama adalah surat yang merupakan hasil konsultasi kami dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Berdasarkan diskusi dengan LPSK ada gagasan bahwa untuk melindungi saksi," kata Bambang Widjojanto di gedung MK, Jakarta.
Kata Bambang, LPSK bersedia melindungi saksi kalau diperintahkan oleh MK untuk menjalankan fungsi perlindungan.
"Setiap orang berhak atas perlindungan. Tapi ada keterbatasan di UU LPSK," katanya.
Selain itu, menurut Bambang, BPN akan menghadirkan saksi dari penegak hukum.
"Dia mengatakan kalau ada perintah dari MK, dia akan hadir. Kami akan minta saksi itu dipanggil oleh MK," katanya.
Lihat juga: Bawaslu Anggap Kasus Kapolsek Pasirwangi Tak Langgar Pemilu
Tak hanya itu, BW juga meminta kepada majelis hakim untuk menambah jumlah saksi. MK membatasi saksi hanya 15 saksi, namun BPN memiliki 30 saksi.
Menanggapi permintaan BW itu, Hakim MK Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto tak mendramatisir terkait perlindungan saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Saldi menyebut perlindungan saksi sudah pasti dilakukan MK, sehingga BW diminta tak perlu terlalu mempersoalkan hal itu seolah-olah ada ancaman serius.
"Kita sama-sama punya pengalaman di MK. Jadi jangan terlalu didramatisirlah yang soal ini. Di dalam ruang sidang, besok semua saksi yang Pak Bambang hadirkan itu keamanan, keselamatannya, akan dijaga oleh MK," kata Saldi dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).
Saldi juga menolak usul BW terkait MK yang memanggil para saksi agar aman. Menurutnya saat ini adalah kesempatan para pihak menghadirkan saksi untuk mendukung dalil-dalil mereka.
Ia juga menolak permintaan BW menambah jumlah saksi yang bisa dihadirkan esok hari.
"Pak Bambang, ini jumlah 15 saksi sudah fixed. Jangan memberikan beban kepada Mahkamah," ucap Saldi.
Di kesempatan itu, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Luhut Pangaribuan ikut mengkritisi BW. Ia mempertanyakan apakah BW sudah lapor polisi terkait dugaan ancaman terhadap saksi.
Lihat juga: Bawaslu di MK: Ma'ruf Amin Tak Melanggar soal Jabatan di BUMN
Luhut menuding BW hanya membentuk opini publik dengan menyatakan ada ancaman kepada para saksi Paslon 02.
"Ini tidak baik kalau dibiarkan karena menjadi insinuatif, akan menimbulkan prejudice sehingga seolah drama yang (membuat MK) tidak memperhatikan orang," ucap Luhut.
BW merasa tersinggung dengan pernyataan Luhut. Ia menolak disebut mendramatisasi terkait perlindungan saksi.
"Ada pernyataan yang tidak tepat, seperti ini justru yang drama. Jangan drama di sore hari," tegasnya.
Menengahi situasi panas antara 01 dan 02, Saldi menyampaikan akan memperlakukan saksi secara khusus. MK akan menanyakan terkait ancaman kepada para saksi di sidang besok.
"Ahli dan saksi yang hadir kita tanya saja apakah merasa diancam? Pak Bambang juga tidak tertutup menyerahkan surat itu. Jadi besok terbuka tidak ada syak wasangka," tutup Saldi.
Sidang akan dilanjutkan esok hari mulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang adalah memeriksa saksi dari pihak Prabowo-Sandi. (CNNIndonesia.com/Suara.com)
Videonya bisa dilihat DISINI mulai menit 3.12.00