Beritaterheboh.com - Salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah memilih tidak melemparkan pertanyaan kepada Prof ...
Beritaterheboh.com - Salah satu anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah memilih tidak melemparkan pertanyaan kepada Prof Edward O. S. Hiariej yang diajukan oleh tim Jokowi. Nasrullah menganggap pria yang akrab dipanggil Eddy itu merupakan 'kuasa hukum tim terselubung' dari tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Prof Eddy, setelah saya mendengar makalah yang anda sampaikan, saya lihat makalah anda ini bukan merupakan makalah ilmiah. Lebih kepada eksepsi dan pleidoi dari paslon 01," kata Nasrullah.
Hal itu disampaikan Nasrullah dalam persidangan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019). Nasrullah merupakan salah satu tim Prabowo-Sandiaga Uno yang pada sesi ini menjadi juru bicara. Dua juru bicara lainnya adalah Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana. Dua nama tersebut melemparkan sejumlah pertanyaan untuk Eddi yang duduk di kursi tengah selaku ahli.
Nasrullah mengatakan, dia begitu menyayangkan isi dari makalah yang dibacakan oleh Eddy di awal sesi pemeriksaan sebagai saksi. Menurut Nasrullah apa yang dibacakan oleh Eddy itu tak layak disebut makalah.
"Saya menyayangkan itu. Dan menganggap Prof Eddy ini sangat layak duduk deretan kursi kuasa hukum paslon 01," kata Nasrullah.
"Saya berharap anda tidak marah, sebagaimana saya tidak marah ketika anda menguliti satu persatu permohonan kami. Seperti isi pleidoi dan eksepsi," sambungnya.
Karena kekecewaan terhadap isi makalah Prof Eddy tersebut, Nasrullah memilih untuk tidak bertanya.
"Saya memutuskan tidak mengajukan pertanyaan apapun kepada kuasa hukum terselubung dari paslon 01 ini. Ini pernyataan saya, bukam pertanyaan," ujar Nasrullah.
Hakim lantas memberikan waktu untuk Eddy menanggapi pernyataan Nasrullah. Apa jawaban Eddy?
"Kalau kita sudah berbicara dengan kuasaa hukum pemohon ini sudah tidak lagi seperti teman, tapi sudah saudara. Perbedaan itu hanya boleh sampai di kerongkongan. Jangan sampai ke hati," kata Eddy.
Dalam makalahnya yang dibacakan tadi sore, Eddy menyoroti sejumlah hal. Salah satu di antaranya adalah mengenai petitum yang dimohonkan oleh tim Prabowo lebih tepat dibawa ke Bawaslu, bukan MK.(detik.com)