Beritaterheboh.com - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk tiga emak-emak ...
Beritaterheboh.com - Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang memutuskan menunda sidang pembacaan tuntutan untuk tiga emak-emak Pepes, terdakwa dugaan kampanye hitam kepada Joko Widodo. Sidang tersebut ditunda hingga Kamis (18/7/2019).
"Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum belum siap," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat sidang, Selasa (16/7/2019).
Sebelum penundaan sidang, Elvina sempat menanyakan alasan penundaan yang berasal dari Jaksa Penuntut Umum, Wahyudhi. Ia menyatakan, Kejaksaan Negeri Karawang masih menunggu pertimbangan Kejaksaan Tinggi Jabar untuk urusan tuntutan kepada tiga emak pepes tersebut.
"Alasan ditunda karena rencana tuntutannya di Kejaksaan Tinggi Jabar," kata Wahyudhi saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya kata Wahyudhi, 3 emak ini didakwa Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sidang Tuntutan Tiga Emak Pepes Ditunda, Pendukung RicuhFoto: Luthfiana Awaluddin
Pantauan detikcom, situasi gaduh saat hakim mengetok palu untuk menunda sidang tuntutan tersebut. "Huuu..," teriak belasan pendukung tiga emak pepes di ruang sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang.
"Kenapa pada ribut? Kalau nanti ribut saya keluarkan anda semua," kata hakim ketua Elvina dengan nada tegas.(detik.com)