Terungkap Alasan FPI Belum Diperpanjang Ijinnya. Ternyata Ini Syarat-syarat yang Belum Dipenuhi FPI

Beritaterheboh.com - Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan organisasi kemasyarakatan FPI belum juga dikabulkan oleh...


Beritaterheboh.com - Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan organisasi kemasyarakatan FPI belum juga dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Soalnya, FPI belum melengkapi lima (sebelumnya ditulis enam) syarat perpanjangan SKT.

"Memang administrasi yang dibutuhkan untuk mendapatkan SKT untuk ormas FPI ini masih ada yang kurang. Ada enam persyaratan yang belum dilengkapi," kata Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).



Enam syarat yang perlu dilengkapi itu antara lain penomoran surat permohonan untuk perpanjangan SKT. FPI belum melengkapi syarat itu. Kedua, petinggi FPI belum meneken Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, padahal itu perlu sebagai syarat perpanjangan SKT. 

"Dikira AD/ART itu kalau sudah dibuat kayak begitu sudah dianggap sah, kan nggak dong. AD/ART harus ada tanda tangan dari pengurus, dari ketuanya, sekretarisnya, dan lain-lain yang termasuk pengurus ada di situ. Ini kan belum ditandatangani," kata Soedarmo.



FPI juga belum membuat surat pernyataan untuk melaporkan kegiatan. Syarat selanjutnya yang harus dilengkapi FPI adalah pernyataan bahwa lambang, bendera, dan atribut yang dimiliki bukan milik organisasi lain.

"Terakhir itu adalah rekomendasi dari Kementerian Agama," kata Soedarmo.

Dia menegaskan belum disahkannya perpanjangan SKT FPI bukan karena persoalan politis, melainkan persyaratan administratif. 

"Perkara berkembang di luar ini ada muatan politis, ada segala macam, saya pikir itu nggak benar," kata dia.



Kemendagri telah mengembalikan dokumen pengajuan perpanjangan SKT ke FPI pada 11 Juli lalu. Mekanismenya adalah lewat Unit Layanan Administrasi (ULA).

"Tidak ada tenggat waktu. Kalau mungkin dia mau memberikan nanti bulan depan atau mungkin dua bulan lagi, nggak ada masalah," kata Soedarmo.

Ormas yang ber-SKT akan diberi dana bantuan sosial dari pemerintah, sedangkan ormas yang tidak ber-SKT tak berhak mendapatkannya. Bila SKT FPI belum sah diperpanjang, FPI tidak mendapat bantuan dari pemerintah. Meski begitu, FPI tetap bisa melaksanakan kegiatan.

Sebelumnya dalam berita ini, detikcom menuliskan ada enam syarat yang perlu dilengkapi FPI untuk memperpanjang SKT. Namun setelah detikcom mengkonfirmasi ulang ke Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, dia meralat bahwa bukan enam melainkan lima syarat yang masih perlu dilengkapi FPI untuk memperpanjang SKT.(detik.com)

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,372,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7039,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4701,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Terungkap Alasan FPI Belum Diperpanjang Ijinnya. Ternyata Ini Syarat-syarat yang Belum Dipenuhi FPI
Terungkap Alasan FPI Belum Diperpanjang Ijinnya. Ternyata Ini Syarat-syarat yang Belum Dipenuhi FPI
https://1.bp.blogspot.com/-VJFC4dMdvg0/XUGJ3fPAwlI/AAAAAAAAeLw/M6YfFOKKWw4dlC7PS5np14eIzwZxGbUwwCLcBGAs/s1600/syar.jpeg
https://1.bp.blogspot.com/-VJFC4dMdvg0/XUGJ3fPAwlI/AAAAAAAAeLw/M6YfFOKKWw4dlC7PS5np14eIzwZxGbUwwCLcBGAs/s72-c/syar.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2019/07/terungkap-alasan-fpi-belum-diperpanjang.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2019/07/terungkap-alasan-fpi-belum-diperpanjang.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content