Beritaterheboh.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis merasa bingung atas panggilan polisi terkait dugaan makar di K...
Beritaterheboh.com - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis merasa bingung atas panggilan polisi terkait dugaan makar di Kertanegara pada 17 April 2019. Sebab, Sobri saat itu tidak sedang berada di Kertanegara. Lalu, bagaimana tanggapan polisi?
"Silakan saja disampaikan di pemeriksaan ya," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).
Argo tidak mau menanggapi lebih lanjut soal pemanggilan Sobri yang disoal oleh FPI. Dia meminta Sobri memberikan keterangan langsung kepada penyidik ihwal kasus makar itu.
Untuk diketahui, Sobri dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu (11/9) besok. Sobri dipanggil polisi atas laporan Supriyanto ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019.
Adapun perkara tersebut disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Perkara yang diadukan mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kuasa hukum Sobri Lubis, Munarman, mengatakan laporan dalam kasus tersebut error in persona. Dia menyebut, saat peristiwa makar yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, Sobri dikatakannya sedang tidak berada di lokasi itu.
"Pasal yang dituduhkan adalah pasal makar yang di dalam surat panggilan disebut terjadi di Jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019. KH Shabri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019 tersebut. Sebab, beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019," kata Munarman.
Sebelumnya, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut Sobri tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di Aceh. Sugito pun meminta polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sobri.
"Lagi di Aceh, baru akan pulang Jumat," kata Sugito Atmo Prawiro.(detik.com)
"Silakan saja disampaikan di pemeriksaan ya," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Selasa (10/9/2019).
Argo tidak mau menanggapi lebih lanjut soal pemanggilan Sobri yang disoal oleh FPI. Dia meminta Sobri memberikan keterangan langsung kepada penyidik ihwal kasus makar itu.
Untuk diketahui, Sobri dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar pada Rabu (11/9) besok. Sobri dipanggil polisi atas laporan Supriyanto ke Bareskrim Polri pada 19 April 2019.
Adapun perkara tersebut disebutkan terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019. Perkara yang diadukan mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan/atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kuasa hukum Sobri Lubis, Munarman, mengatakan laporan dalam kasus tersebut error in persona. Dia menyebut, saat peristiwa makar yang terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 April 2019, Sobri dikatakannya sedang tidak berada di lokasi itu.
"Pasal yang dituduhkan adalah pasal makar yang di dalam surat panggilan disebut terjadi di Jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019. KH Shabri Lubis tidak tahu menahu peristiwa makar apa yang terjadi di jalan Kertanegara pada tanggal 17 April 2019 tersebut. Sebab, beliau tidak berada di situ pada tanggal 17 April 2019," kata Munarman.
Sebelumnya, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebut Sobri tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sedang berada di Aceh. Sugito pun meminta polisi menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sobri.
"Lagi di Aceh, baru akan pulang Jumat," kata Sugito Atmo Prawiro.(detik.com)