Beritaterheboh.com - Keluarga aktivis HAM Munir Said Thalib akan kembali mengajukan upaya hukum setelah 15 tahun kasus pembunuhan Munir ...
Beritaterheboh.com - Keluarga aktivis HAM Munir Said Thalib akan kembali mengajukan upaya hukum setelah 15 tahun kasus pembunuhan Munir belum terungkap. Upaya hukum ini disebut dapat dilakukan dengan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Ombudsman.
"Untuk langkah secara hukum ada beberapa, kita bisa saja laporkan Presiden ke Ombudsman Indonesia," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriani, di Kios Ojo Keos, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (7/9/2019).
Yati menyebut hal itu dapat dilakukan karena presiden tidak kunjung mengumumkan isi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir sehingga dapat dinilai melakukan tindakan maladministrasi.
"Karena dalam hal ini Presiden sebagai kepala pemerintah, sudah sekian tahun tidak mengumumkan TPF Munir ke masyarakat. Dalam hal ini Presiden melakukan maladministrasi," kata Yati.
Yati menilai penanganan kasus Munir berjalan mundur pada era Jokowi. Sebab, katanya, adanya terduga pelanggaran HAM yang diangkat oleh Jokowi.
"Malah mundur. Satu, pernyataan-pernyataan yang disampaikan, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu adalah PR kita termasuk kasus Munir. Tapi yang terjadi Presiden malah mengangkat terduga pelanggaran HAM, baik secara formal maupun informal, di sekeliling kekuasaannya," ujarnya.
Menurut Yati, hal ini justru mempersulit Jokowi untuk menyelesaikan kasus HAM. Selain itu, Yati menyebut Jokowi justru ingin melakukan rekonsiliasi terkait pelanggaran HAM.
"Ini kan justru bukan mempermudah langkah dia untuk menyelesaikan," kata Yati.
"Kedua, kalau dikaitkan dengan pilpres terakhir, alih-alih meminta pertanggungjawaban pelanggar HAM, Presiden justru ingin rekonsiliasi dengan sejumlah nama yang juga terkait dengan pelanggaran HAM," sambungnya.
Selain itu, upaya lain, pihaknya bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Sebab, tidak adanya kepastian selama 15 tahun dan merugikan banyak pihak.
"Kedua, kita bisa saja mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum karena 15 tahun tidak ada kepastian hukum dalam kasus ini. Ini pasti sudah memberikan banyak kerugian, tidak hanya kepada Mbak Suci (istri almarhum Munir, Suciwati) sebagai keluarga tapi juga kita semua sebagai masyarakat, sebagai publik," ujarnya.
Sementara itu, Suciwati menyebut banyak strategi yang telah direncanakan. Di antaranya mendesak tindak lanjut eksaminasi yang telah dikeluarkan Komnas HAM hingga mempertanyakan tidak dilakukannya peninjauan kembali (PK) oleh Jaksa Agung.
"Banyak lah strategi yang akan kita lakukan, jadi Komnas HAM misalnya sudah melakukan eksaminasi. Kita bisa desak apa yang bisa dilakukan Komnas, apakah kita bisa meminta pada Jaksa Agung, soal kenapa tidak melakukan PK, itu strategi yang banyak keluar," tutur Suci dalam kesempatan yang sama.
(dwia/idh/detik.com)