Beritaterheboh.com - IKATAN Alumni SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan (Ikagona) merespon adanya gugatan salah satu orangtua murid terhad...
Beritaterheboh.com - IKATAN Alumni SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan (Ikagona) merespon adanya gugatan salah satu orangtua murid terhadap guru dan kepala sekolah SMA Gonzaga karena anaknya tidak naik kelas.
Yustina Supatmi, ibu siswa tersebut, menggugat guru, kepala sekolah, hingga Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara perdata.
"Bahwa, sampai saat ini, pihak Ikagona belum mendapatkan informasi yang jelas, detail, dan akurat baik dari penguggat maupun tergugat mengenai latar belakang kejadian. Maka, pihak Ikagona menghargai sikap SMA Gonzaga menghadapi permasalahan ini dan tetap memberikan dukungan penuh bilamana diminta pihak SMA Gonzaga," ungkap Ketua Ikagona Fransetya Hutabarat dalam keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (30/10).
Pihaknya juga meminta para alumni ikut menciptakan kondisi yang positif dengan pemberitaan yang ada baik secara internal maupun eksternal.
"Sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai 4C dan semangat Ad Maiorem Dei Gloriam, mari kita bersama-sama menjaga situasi dan kondisi secara lebih positif sebagai pembelajaran serta tetap mendoakan kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. Apa pun yang dihadapi SMA Gonzaga merupakan suatu perjalanan hidup yang harus dihadapi dengan tanggung jawab untuk kebaikan semua pihak," lanjut Fransetya.
Terkait gugatan itu, berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Di sana tertulis penggugat atas nama Yustina Supatmi dan pihak tergugat atas nama Romo Paulus Andri Astanto, SJ, M.Hum, Drs. Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panamokta, S.J.,M.Hum dan Agus Dewa Irianto. Ikut tergugat adalah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Paulus Andri Astanto adalah Kepala Sekolah SMA Gonzaga, Himawan Santanu selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Gerardus Hadian Panamokta selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, dan Agus Dewa Irianto selaku Guru Sosiologi Kelas XI.
"Menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum. Menyatakan anak Penggugat memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga," demikian isi gugatan tersebut.
Dalam gugatannya, Yustina jugameminta ganti rugi materiil sebesar Rp51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp.500.000.000.
Pihaknya juga meminta pengadilan agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga Jl. Pejaten Barat 10A, Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya.
Sidang pertama sudah digelar pada Senin (28/10) kemarin. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjkan lagi dua pekan ke depan. (OL-2)/mediaindoesia.com