Beritaterheboh.com - Nikita Mirzani tak setuju jika Youtuber, Ferdian Paleka harus mendapatkan hukuman pidana atas perbuatan yang dilakuka...
Beritaterheboh.com - Nikita Mirzani tak setuju jika Youtuber, Ferdian Paleka harus mendapatkan hukuman pidana atas perbuatan yang dilakukannya. Menurut dia, saat ini, youtuber yang membuat konten prank memberikan kardus sembako berisi sampah dan batu bata untuk transpuan itu sudah mendapatkan hukuman yang sangat berat.
"Dia dapat hukuman sosial dari masyarakat, sebenarnya gak harus dipenjara juga. Pak polisi tinggal kasih sanksi saja buat Ferdian supaya tidak melakukan hal yang sama," tulisnya di Instagram Storinya pada Jumat. 8 Mei 2020.
Ia setuju jika apa yang dilakukan Ferdian ini tak baik, apalagi dilakukannya secara sadar. "Mungkin aja saat itu pikirannya lagi gia atau mau cari-cari perhatian dengan cara yang salah, namaya manusia pasti ada khilafnya," ujarnya.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan
Nikita berpendapat jika sudah mendapatkan hukuman sosial ini Ferdian masih saja melakukan hal buruk atau Youtuber lain meniru cara dia, barulah mendapatkan hukuman pidana. "Atau disentil bi*inya rame-rame juga boleh," tulis ibu tiga anak ini.
Ferdian sendiri diancam dengan pasal berlapis UU ITE. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar akibat ia sempat mencoba kabur. Orang tuanya juga berupaya menyembunyikan keberadaannya.
Tindakan Ferdian yang memberikan sembako sampah itu dianggap telah merendahkan martabat manusia terutama transpuan yang menjadi korbannya. Apalagi dilakukan ketika semua orang susah makan karena pandemi Covid-19.
Ferdian sendiri, kini sudah ditahan di Polrestabes Bandung dengan seragam oranyenya. Ketika dihadapkan wartawan, ia mengungkapkan permintaan maafnya kepada transpuan dan masyarakat Indonesia.(tempo.co)
"Dia dapat hukuman sosial dari masyarakat, sebenarnya gak harus dipenjara juga. Pak polisi tinggal kasih sanksi saja buat Ferdian supaya tidak melakukan hal yang sama," tulisnya di Instagram Storinya pada Jumat. 8 Mei 2020.
Ia setuju jika apa yang dilakukan Ferdian ini tak baik, apalagi dilakukannya secara sadar. "Mungkin aja saat itu pikirannya lagi gia atau mau cari-cari perhatian dengan cara yang salah, namaya manusia pasti ada khilafnya," ujarnya.
Tersangka kasus candaan bantuan sosial yang berisikan sampah dan batu kepada transpuan, Ferdian Paleka dihadirkan saat gelar perkara di Polrestabes Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Ferdian Paleka dan kedua rekannya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau denda Rp750 juta. ANTARA/Ahmad Fauzan
Nikita berpendapat jika sudah mendapatkan hukuman sosial ini Ferdian masih saja melakukan hal buruk atau Youtuber lain meniru cara dia, barulah mendapatkan hukuman pidana. "Atau disentil bi*inya rame-rame juga boleh," tulis ibu tiga anak ini.
Ferdian sendiri diancam dengan pasal berlapis UU ITE. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar akibat ia sempat mencoba kabur. Orang tuanya juga berupaya menyembunyikan keberadaannya.
Tindakan Ferdian yang memberikan sembako sampah itu dianggap telah merendahkan martabat manusia terutama transpuan yang menjadi korbannya. Apalagi dilakukan ketika semua orang susah makan karena pandemi Covid-19.
Ferdian sendiri, kini sudah ditahan di Polrestabes Bandung dengan seragam oranyenya. Ketika dihadapkan wartawan, ia mengungkapkan permintaan maafnya kepada transpuan dan masyarakat Indonesia.(tempo.co)