Beritaterheboh.com - Tim pengacara mengambil sejumlah upaya hukum terkait penahanan Ruslan Buton, pecatan TNI yang ditangkap karena memint...
Beritaterheboh.com - Tim pengacara mengambil sejumlah upaya hukum terkait penahanan Ruslan Buton, pecatan TNI yang ditangkap karena meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur. Salah satunya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya telah mengajukan dua surat kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Salah satunya permohonan penangguhan penahanan.
"Sebelum dilakukan penahanan (Ruslan Buton), telah diajukan surat bernomor: 05/ALF-RB/Penangguhan-0520, perihal: permohonan penangguhan tersangka ruslan," kata Tonin dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, tim pengacara mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ahli dalam penyidikan kasus yang menyangkut Ruslan Buton ini. Pengacara meminta penyidik menghentikan penyidikan terhadap Ruslan.
"Untuk penghentian perkara pidana (SPK) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Mei 2020," ucapnya.(detik.com)
Salah satu kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan pihaknya telah mengajukan dua surat kepada Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Salah satunya permohonan penangguhan penahanan.
"Sebelum dilakukan penahanan (Ruslan Buton), telah diajukan surat bernomor: 05/ALF-RB/Penangguhan-0520, perihal: permohonan penangguhan tersangka ruslan," kata Tonin dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Selain itu, tim pengacara mengajukan permohonan untuk menghadirkan saksi ahli dalam penyidikan kasus yang menyangkut Ruslan Buton ini. Pengacara meminta penyidik menghentikan penyidikan terhadap Ruslan.
"Untuk penghentian perkara pidana (SPK) berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM, tanggal 29 Mei 2020," ucapnya.(detik.com)