Artis peran Nia Ramadhani menangis setelah mendengar tututan Jaksa untuk melakukan rehabilitasi selama 12 bulan atau 1 tahun. Tidak cuma ...
Artis peran Nia Ramadhani menangis setelah mendengar tututan Jaksa untuk melakukan rehabilitasi selama 12 bulan atau 1 tahun.
Tidak cuma Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto juga mendapat tuntutan yang sama.
Hasil putusan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto dibacakan di sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
"Kami selaku JPU menuntut Majelis Hakim agar menempatkan ketiga terdakwa, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto di panti rehabilitasi medis RSKO, Cibubur, Jakarta Timur, masing-masing selama 12 bulan," kata JPU dalam sidang tersebut.
Selain itu, JPU juga menuntut agar handphone Nia, Ardi dan Zen dirampas untuk negara.
"Dan kami menyatakan barang bukti handphone ketiga terdakwa agar dirampas untuk negara," lanjut JPU.
Nia Ramadhani pun menangis, ia tak terima dengan tuntutan JPU.
Menantu Aburizal Bakrie itu pun mengaku kaget lantaran tuntutan JPU tak sama dengan hasil assesmen dari BNN.
"Ya kami sangat kaget dengan tuntutannya," ucap Nia Ramadhani.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pun kompak untuk mengajukan pledoi pada sidang minggu depan, Kamis (30/12/2021).
"Kami minggu depan minta diberi keringanan karena harusnya terbantahkan dengan hasil asesmen terpadu dari BNN bahwa kami dituntut 3 bulan rehabilitasi," ujar Nia Ramadhani.
"Iya, saya akan menyampaikan pembelaan melalui penasihat hukum dan langsung," pungkas Ardi.
Hal serupa juga disampaikan Nia Ramadhani.
"Kami minggu depan minta diberi keringanan," sambung Nia Ramadhani.
"Saya cuma berharap putusannya ke depan seminggu lagi, kami bisa diperlakukan seperti lainnya juga."
"Kami bisa dapat keadilan juga. Kami tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu, dari BNN 3 bulan, tiba-tiba dituntut 12 bulan," sambung menantu Aburizal Bakrie tersebut.
Di tengah hectic-nya persidangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpanya, Nia Ramadhani mengucapkan selamat Natal dan Tahun Baru bagi yang merayakan.
Ucapan itu dilontarkan menantu Aburizal Bakrie setelah sidang selesai.
"Selamat Natal dan Tahun baru buat yang merayakannya," ucap Nia Ramadhani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
"Selamat ya," sambungnya.
Sementara itu, JPU mengungkap alasan kenapa menuntut Nia Ramadhani 12 bulan rehabilitasi.
Jaksa menyebut profesi sebagai figur publik menjadi alasan memberatkan pihaknya menuntut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Selain itu aksi Nia dan Ardi yang mengonsumsi narkotika jenis sabu tidak memberikan contoh baik kepada khalayak ramai.
"Perbuatan terdakwa dua (Nia Ramadhani) dan terdakwa tiga (Ardi Bakrie) yang merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 Desember 2021.
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut tindakan Nia dan Ardi bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Atas perbuatan yang terungkap pada bulan Juli 2021 lalu, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan surat dakwaan, Nia disebut memberikan uang Rp 1,7 juta kepada Zen untuk membeli satu paket sabu beserta alat hisap.
Para terdakwa lantas mengonsumsi sabu itu bersama-sama di rumah Nia dan Ardi di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Ikuti berita terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie lainnya.
SURYAMALANG.COM