Giliran 02 Balas Telak Usai Ganjar Anggap Suara Prabowo 0 di Gugatan

 Pihak capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kali ini menjawab permohonan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait tu...


 Pihak capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kali ini menjawab permohonan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo terkait tudingan perolehan suara pasangan 02 nol semua. Pihak 02 menegaskan itu hanya tudingan sebab tidak ada bukti mendukung.

Jawaban pihak 02 itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3/2024). Terkait suara Prabowo-Gibran nol 0 itu tertera dalam berkas permohonan yang telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon.


"Pemohon dalam permohonannya sama sekali tidak membuktikan dasar-dasar perhitungan yang didalilkan, alih-alih pemohon malah mendalilkan hal-hal yang bersifat kualitatif mengenai dugaan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa pihak yang tersajikan dalam bentuk narasi," kata salah satu pengacara Prabowo-Gibran, Yuri Kemal Fadlullah dalam sidang sengketa Pilpres.


Menurutnya, pemohon lebih banyak menyampaikan narasi dari pada bukti-bukti. Menurutnya, narasi itu bukanlah bagian dari alat bukti yang secara sah dalam hukum.


"Pemohon wajib menguraikan secara jelas, spesifik, dan gamblang baik siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, di mana dilakukannya, bagaimana melakukannya, mengapa dilakukan, dan inisiatif siapa yang melakukan dugaan kecurangan dan pelanggaran itu terjadi?" ujarnya.



Pihak Prabowo-Gibran juga menyebut dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon tidak sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh MK. Yuri mengatakan pemohon justru hanya mendalilkan kesalahan hitung yang mengakibatkan selisih suara itu terjadi lantaran adanya pelanggaran TSM.


"Namun pemohon gagal dalam membuktikan baik secara kuantitatif dan juga bagaimana narasi-narasi yang dibentuknya terkait dengan tatanan ideal konsepsi dan pengaturan sistem pemilu dapat secara serta merta," ujarnya.


"Bahwa sejatinya dalam membuktikan dalil argumentasi kuantitatif mengenai angka-angka perolehan dalam hal perkara PHPU presiden dan wakil presdien, pemohon wajib membuktikan secara by data apakah terjadi kecurangan, penggelembungan, atau pengurangan suara dari pemohon itu sendiri," imbuh dia.


Namun, kata dia, pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil argumentasinya. Sebaliknya, menurutnya, pemohon justru setuju terhadap perolehan suara pemohon yang didasarkan pada rekapitulasi final KPU RI.


"Bahwa sesungguhnya pemohon sendiri tidak mampu untuk membuktikan adanya kesalahan hitung, penggelembungan, ataupun pembuktian kuantitatif terhadap hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh termohon, justru kemudian dengan tidak kemampuannya membuktikan adanya perbedaan perolehan suara secara serta merta dan menganulir suara total pihak terkait," tuturnya.


Jawaban KPU

Dalam kesempatan ini, KPU juga turut menanggapi permohonan Ganjar-Mahfud mengenai suara Prabowo-Gibran. KPU menegaskan gugatan itu tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.


"Bahwa penghitungan suara hasil Pemilu Presiden dan Wapres 2024 untuk paslon presiden dan wapres nomor urut 2 versi pemohon adalah 0 atau nihil sebagaimana termuat dalam tabel tiga tersebut dikarenakan adanya pelanggaran TSM pelanggaran prosedur pemilihan menurut pemohon," ujar pengacara KPU, Hifdzil Alim dalam persidangan.


"Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2," imbuhnya.

Ganjar Gugat Suara Prabowo-Gibran Jadi 0

Sebelumnya, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud menganggap suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 0 di semua daerah.


Hal tersebut tertera dalam berkas permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi MK seperti dilihat detikcom, Selasa (26/3). Permohonan Ganjar-Mahfud telah diregistrasi oleh MK dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.


Dalam bagian pokok perkara, Ganjar-Mahfud memaparkan hasil penghitungan suara oleh KPU sebagai termohon. Ganjar-Mahfud juga menampilkan persandingan perhitungan suara antara versi KPU dengan versi Ganjar-Mahfud selaku pemohon.


"Termohon telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden. Terdapat selisih suara antara penghitungan yang dilakukan oleh termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon," demikian tertulis dalam permohonan Ganjar-Mahfud.


Mereka kemudian menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon. Pada tabel 1, Ganjar-Mahfud menampilkan 'Persandingan Perolehan Suara Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon'.


Tabel ini terdiri dari 5 kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.


Hasilnya, tak ada selisih antara penghitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.


Berikut, Ganjar Mahfud juga menampilkan tabel 2 yang mereka namai 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud juga mengisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.


Ganjar-Mahfud juga menampilkan tabel 3 'Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 Menurut Termohon dan Pemohon'. Dalam tabel ini, Ganjar-Mahfud selaku pemohon menulis 0 di seluruh sel pada kolom Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 2 versi Pemohon. Sehingga, perolehan suara paslon nomor 2 di setiap provinsi versi KPU dianggap menjadi selisih.


"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," demikian tertulis dalam gugatan itu.


Baca artikel detiknews, "Giliran 02 Membalas Usai Ganjar Anggap Suara Prabowo 0 di Gugatan" selengkapnya https://news.detik.com

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,373,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,7056,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8015,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,4702,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Giliran 02 Balas Telak Usai Ganjar Anggap Suara Prabowo 0 di Gugatan
Giliran 02 Balas Telak Usai Ganjar Anggap Suara Prabowo 0 di Gugatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMqwE3gmn76Up021lRQ5esb435miWWUcrtkVHiNa_xBTB_rEugG-bx3505WlwI9XZNVQ_yzWNhcRBpml5gMV_SGGLZfMJnvLFCGvbUZ5GRc3e_rn4EFtnIQunTS_5SN3eZXE630j9b67n11gKOW62yLmtyRiDr38Bpxiw8WUov2_ZB3T52PumuOL6dhxkp/w575-h415/gb.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMqwE3gmn76Up021lRQ5esb435miWWUcrtkVHiNa_xBTB_rEugG-bx3505WlwI9XZNVQ_yzWNhcRBpml5gMV_SGGLZfMJnvLFCGvbUZ5GRc3e_rn4EFtnIQunTS_5SN3eZXE630j9b67n11gKOW62yLmtyRiDr38Bpxiw8WUov2_ZB3T52PumuOL6dhxkp/s72-w575-c-h415/gb.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2024/03/giliran-02-balas-telak-usai-ganjar.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2024/03/giliran-02-balas-telak-usai-ganjar.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content