Tim Hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (01) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memutar sebuah video yang b...
Tim Hukum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (01) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memutar sebuah video yang berisikan berita pernyataan Presiden Joko Widodo ihwal Pemilu 2024.
Dalam video yang diputar itu, tiba-tiba Ketua Hakim MK Suhartoyo mendadak untuk dihentikan saat sidang perdana di di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Ia pun mempertanyakan, apakah video tersebut lebih baik untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan.
"Sebentar-sebentar kuasa hukum, stop dulu stop dulu, kuasa hukum pemohon ini apa tidak dijadikan bagian dari bukti aja?" kata Suhartoyo.
Tim Hukum Anies-Cak Imin, Bambang Widjojanto video itu merupakan bagian dari posita. Dia mengatakan video tersebut salah satu bukti yang memperlihatkan narasi cawe-cawe Jokowi.
"Iya tapi di dalam narasi-narasi tidak muncul video kan? Hanya pokok-pokok permohonan, dalam keadaan tertulis ya," ujar Suhartoyo.
"Iya dan konfirmasi nya ada di video ini dan kami ingin jadikan ini sebagai bagian dari posita, tapi saya serahkan," jawab Bambang.
"Sebagian dari bukti bukan?" tanya Suhartoyo.
Bambang mengatakan video itu bagian dari bukti juga meski tidak secara penuh. Dia lantas meminta majelis hakim untuk mempersilakan pemohon melanjutkan pemutaran video.
"Sebagiannya sebagian dari bukti, tapi tidak seluruhnya bukan dari bukti. Ini cuma 3 menit saja majelis, mohon dilanjutkan," ujar Bambang.
"Silakan," kata Suhartoyo.
Pemutaran video pun kemudian dilanjutkan. Kemudian, Bambang lalu membacakan petitum pemohon.
(kalteng.tribunnews.com)