Aksi seorang mahasiswa demi mendapatkan uang asuransi sebesar Rp 20 miliar terbilang sangat nekat. Ia rela kehilangan kakinya demi uang ters...
Aksi seorang mahasiswa demi mendapatkan uang asuransi sebesar Rp 20 miliar terbilang sangat nekat.
Ia rela kehilangan kakinya demi uang tersebut.
Mahasiswa tersebut dan temannya merancang sebuah skenario kecelakaan untuk mendapatkannya.
Peristiwa ini terjadi di Taiwan.
Dan mahasiswa tersebut bernama Chang, ia mengambil polis yang mencakup disabilitas, cedera, kesehatan, dan keselamatan perjalanan dari setidaknya lima perusahaan asuransi.
Berikut kronologinya melansir dari Tribun Jatim.
1. Berpura-pura Kena Radang Dingin
Pada malam tanggal 26 Januari, baik Chang maupun Liao mengendarai sepeda motor mereka melewati Taipei, sehingga terlihat seperti salah satu dari mereka menderita radang dingin karena cuaca dingin.
Kenyataannya, radang dingin itu disebabkan oleh diri mereka sendiri dan disimulasikan dengan menggunakan ember es kering.
Chang dan Liao berharap dapat mengantongi sekitar 41 juta TWD (lebih dari Rp20,2 miliar) dari polis asuransi yang mereka ambil, namun untuk mencapai hal tersebut, salah satu dari mereka harus membuat pilihan yang sangat sulit.
Setelah mendiskusikan tindakan terbaik, Chang setuju untuk menyerahkan kedua kakinya demi bagian yang sedikit lebih besar, yaitu 25 juta TWD (lebih dari Rp12.3 miliar), dikutip dari Oddity Central.
2. Kaki Direndam Es
Dia harus merendam kakinya dalam ember berisi es kering selama lebih dari 10 jam dan setuju untuk diikat ke kursi oleh Liao, untuk memastikan bahwa dia menahan rasa sakit yang sangat melelahkan.
Pada tanggal 28 Januari, setelah 10 jam merendam kakinya dalam es kering, Chang harus dirawat di rumah sakit dan karena dokter tidak dapat lagi menyelamatkan anggota tubuhnya, dia mengalami amputasi ganda di bawah lutut.
3. Perusahaan Asuransi Curiga
Dia mengajukan klaim asuransi segera setelah keluar dari rumah sakit dan dia sebenarnya mendapat bayaran 230.000 TWD (lebih dari Rp113 juta) dari salah satu perusahaan asuransi, namun perusahaan asuransi lainnya memutuskan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Jumlah polis asuransi yang tidak biasa yang diambil dalam waktu singkat dan kondisi cedera akibat radang dingin yang dialami Chang dianggap mencurigakan oleh perusahaan asuransi, beberapa di antaranya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang setempat.
4. Kebohongan Terungkap
Selama penyelidikan selanjutnya, jaksa penuntut menemukan bahwa Chang mengalami luka simetris yang tidak biasa sehingga tidak ada bekas di sepatu atau kaus kakinya.
Saat memeriksa cuaca pada tanggal 26 Januari, malam dimana cedera akibat radang dingin diduga terjadi, suhu berkisar antara 6 derajat Celcius hingga 17 derajat Celcius, tidak cukup dingin untuk menyebabkan radang dingin.
Saat memeriksa rumah kedua pemuda tersebut, pihak berwenang menemukan dokumen asuransi, catatan medis, serta kotak styrofoam yang berisi es kering.
Jaksa mengklaim bahwa Liao menghadapi masalah keuangan yang serius karena kehilangan uangnya di pasar mata uang kripto dan berhasil meyakinkan Chang untuk mengikuti rencananya dan mendapatkan pembayaran yang besar.
Pada tanggal 14 Maret, kedua pria tersebut didakwa melakukan penipuan, namun Liao juga didakwa menyebabkan cedera fisik serius pada temannya.
Bunuh ODGJ Demi Uang Asuransi
Demi mendapatkan klaim asuransi jiwa, pasangan suami istri di Bengkalis, Riau nekat membunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Korban dibakar di dalam mobil pelaku agar seolah-olah pelaku bernama Hendra yang dianggap tewas.
Selanjutnya, istri Hendra yakni Susiani mengklaim asuransi jiwa atas kematian Hendra.
Kasus ini terungkap setelah Susiani menolak proses autopsi terhadap jasad tersebut.
Sikap Susiani pun membuat petugas merasa curiga, terlebih pria yang terbakar di dalam mobil itu diindikasi sebagai korban pembunuhan.
Selanjutnya petugas menyelidiki ponsel Hendra yang sudah berganti nomor.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Hendra masih hidup dan berada di daerah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Petugas lantas menyelidiki sosok pria yang tewas di dalam mobil tersebut dan didapati bahwa korban adalah ODGJ yang biasa berada di Jalan Hang Tuah, Kota Duri, Bengkalis.
Pelaku menculik korban lalu membunuh dan membakarnya bersama mobil milik Hendra.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (27/10) pagi.
Saat ini pasutri tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(surabaya.tribunnews.com)