Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menjelaskan mekanisme penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika pencopotan benar-benar te...
Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, menjelaskan mekanisme penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika pencopotan benar-benar terjadi.
Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto dapat mengajukan dua nama kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk dipilih sebagai wakil presiden.
“Presiden bisa mengajukan dua nama. Dua nama kepada MPR untuk dipilih salah satu menjadi wakil presiden,” kata Feri Amsari, Senin (28/4/2025), dikutip dari Tribunnews.com.
Namun, Feri menekankan bahwa dalam sistem presidensial, pemberhentian presiden atau wakil presiden memang dirancang sulit. Untuk mengusulkan pemberhentian ke DPR, harus ada kuorum kehadiran setidaknya dua pertiga dari seluruh anggota.
Setelah itu, proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan apakah presiden atau wakil presiden tersebut terbukti melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat untuk menjabat.
“Melanggar hukum ini lima cacatnya: pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela,” ujar Feri.
“Jadi, ada dua mekanisme, dia melanggar hukum atau tidak terpenuhi syarat menjadi wakil presiden,” tambahnya.
UUD 1945 sendiri telah mengatur mekanisme pemberhentian jabatan presiden dan wakil presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran berat atau perbuatan tercela.
Sebelumnya, desakan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disuarakan sejumlah purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI bersama tokoh masyarakat. Sejumlah nama besar hadir, seperti mantan Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan, serta tokoh masyarakat seperti Ratna Sarumpaet, Roy Suryo, dan Said Didu.
Salah satu dari delapan tuntutan forum tersebut adalah mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR, dengan dasar putusan Mahkamah Konstitusi atas Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang dinilai melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, menyatakan menghormati aspirasi para purnawirawan.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Wiranto menegaskan, Presiden Prabowo sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan memiliki kekuasaan yang terbatas, sesuai prinsip trias politika yang memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Namun, tentunya presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga," jelas Wiranto.(tribunjambi.com)