Aktor senior Atalarik Syach harus menerima kenyataan pahit setelah rumah yang ia tempati di kawasan Cibinong, Bogor, hancur karena dieksek...
Aktor senior Atalarik Syach harus menerima kenyataan pahit setelah rumah yang ia tempati di kawasan Cibinong, Bogor, hancur karena dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (15/5/2025). Eksekusi tersebut terjadi akibat konflik sengketa tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2015.
Namun yang membuat Atalarik Syach keberatan, proses eksekusi itu diklaim dilakukan tanpa pemberitahuan langsung kepadanya.
"Memang ini salah satu situasi yang sudah harus saya persiapkan sejak lama dari tahun 2015, gugatan pertama Pengadilan Negeri Cibinong ya," kata Atalarik di kawasan Cibinong, Kamis (15/5/2025).
Meski menyadari bahwa proses hukum telah berjalan cukup lama, mantan suami Tsania Marwa ini enggan berbicara lebih jauh mengenai substansi kasus dan memilih menyerahkan penjelasan lengkap kepada kuasa hukumnya, Sanja.
"Saya nggak mau bicara lebih banyak karena kalau kalian tanya sama saya lebih banyak urusan emosinya. Jadi kalau jalur hukumnya silakan ke kuasa hukum saya," jelas Atalarik. Sanja menegaskan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
Salah satunya adalah tidak adanya surat pemberitahuan resmi yang diterima langsung oleh kliennya selaku pemilik dan penghuni rumah.
"Menurut pihak pemohon eksekusi sudah mengirimkan surat pemberitahuan. Tapi faktanya sampai hari ini klien saya sama sekali belum menerima surat pemberitahuan adanya eksekusi yang hari ini dilakukan," tutur Sanja.
"Sangat menyayangkan juga sih, dari pihak Pengadilan Cibinong kenapa kok kondisinya melakukan sesuatu tapi tidak ada pemberitahuan yang diterima langsung oleh klien saya ini," lanjutnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perkara terkait kepemilikan tanah ini masih berlangsung di pengadilan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Oleh karena itu, menurutnya, eksekusi semestinya ditunda hingga proses hukum selesai.
"Menurut hukum itu harus ditangguhkan atau ditunda dulu mengenai eksekusi dari pihak Dede Tasnonya. Nah kemudian di dalam proses gugatan ini masih berjalan dan sebentar lagi putusan di tanggal 4 juni 2025 ini," tegas Sanja.
Lebih lanjut, Sanja menuturkan bahwa tanah seluas sekitar 7.800 meter persegi tersebut telah dimiliki Atalarik sejak tahun 2000 dan telah bersertifikat resmi atas nama sang aktor, yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor.
"Nah itu dalam proses gugatan yang baru ini sengketa tanahnya itu sudah dibilang juga sama pihak kantor Pertanahan Kabupaten Bogor itu dalam jawabannya dan diakui secara sempurna juga di sidang bahwa tanah Atalarik Syach yang sudah jadi sertifikat itu sah dan tercatat di BPN," ucap Sanja.
"Lebih dalam lagi, mengenai dokumen-dokumen itu kenapa sertifikat itu bisa terbit? Di dalam satu sertifikat itu yang nomer 475 itu jelas digambar hukumnya ada batas tanggal nama Atalarik Syach. Nah artinya ketika BPN itu buat sertifikat, berarti ada dokumennya, nggak mungkin BPN membuat sertifikat tanpa ada dokumen yang mendukungnya secara sah," tandasnya.
Diketahui, eksekusi lahan ini menimbulkan kerusakan parah pada bangunan rumah Atalarik. Dalam unggahan Instagram Story miliknya, terlihat kediamannya didatangi aparat dan petugas yang hendak mengeksekusi.
Ia sempat berusaha mencegah dan terlibat adu argumen dengan tim eksekutor. Merasa tak mendapatkan keadilan, Atalarik menyampaikan keluhannya secara terbuka melalui media sosial.
Ia bahkan menandai akun Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, mengadukan perlakuan yang ia anggap tidak manusiawi karena dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kini, rumah mewah miliknya tampak porak-poranda.
Bagian atap telah hancur dan beberapa dinding masih berdiri namun dalam kondisi rusak berat. Atalarik berharap ada kejelasan dan keadilan dalam kasus ini, terutama mengingat dokumen kepemilikan yang telah ia miliki secara sah sejak dua dekade lalu.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com