Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Am...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025. Langkah ini diambil usai penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.
“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis, 6 Juni 2025.
PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan PT Antam Tbk, salah satu badan usaha milik negara (BUMN). Bahlil mengatakan, IUP produksi perusahaan tersebut untuk menambang nikel di Raja Ampat terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun setelahnya. “Sebelum beroperasi kan ada Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan). Amdal ini sudah ada,” kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sebelumnya, penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat disuarakan Greenpeace Indonesia dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference & Expo di Hotel Pullman, Selasa, 3 Juni 2025. Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia Kiki Taufik mengatakan wilayah Raja Ampat akan rusak bila aktivitas tambang terus dibiarkan. Ia berujar, dampak merusak akibat industri nikel sudah terjadi di sejumlah daerah seperti Halmahera, Wawonii, dan Kabaena. Kini, aktivitas serupa mulai menjalar ke Raja Ampat.
"Saat ini sudah ada lima pulau yang mulai dieksploitasi. Padahal wilayah ini adalah kawasan geopark global dan destinasi wisata bawah laut terpopuler. Sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di Raja Ampat, dan sekarang mulai dirusak," ujarnya.
Penelusuran Greenpeace tahun lalu menemukan adanya aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran. Ketiganya termasuk kategori pulau kecil yang semestinya tidak boleh ditambang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Analisis Greenpeace menunjukkan aktivitas tambang di ketiga pulau tersebut telah menyebabkan kerusakan lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami. Dokumentasi di lapangan juga memperlihatkan adanya limpasan tanah yang mengalir ke pesisir sehingga menimbulkan sedimentasi yang membahayakan terumbu karang serta ekosistem laut. tempo.co