Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah narasi yang menyebutkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETL...
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah narasi yang menyebutkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat menindak pejalan kaki. Polisi menegaskan sistem itu hanya berlaku buat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan bermotor.
"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-'capture' pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengutip Antara, Selasa (27/5).
Komarudin mengurai aturan mengenai pejalan terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.
Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Kedua, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Ketiga, dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.
Sedangkan Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib: Pertama, menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
Kedua, dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ketiga, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.
Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275.
Pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Sebelumnya, viral pada media sosial terkait unggahan yang isinya Dirlantas menyebut jika pejalan kaki dapat kena tilang ETLE. Salah satu tujuannya agar pejalan kaki tak sembarangan kala menyeberang jalan.
Baca artikel CNN Indonesia "Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Jawaban Polisi" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com