Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Jawaban Polisi

 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah narasi yang menyebutkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETL...


 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membantah narasi yang menyebutkan tilang berbasis CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat menindak pejalan kaki. Polisi menegaskan sistem itu hanya berlaku buat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan bermotor.

"ETLE hanya bisa menggambarkan tentang situasi jalan (semua yang beraktivitas di jalan) dan meng-'capture' pelanggaran pengguna kendaraan bermotor. Selain dari itu belum," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengutip Antara, Selasa (27/5).


Komarudin mengurai aturan mengenai pejalan terdapat dalam Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai hak dan kewajiban pejalan kaki.


Dalam Pasal 131 disebut bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.


Kedua, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan. Ketiga, dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.




Sedangkan Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib: Pertama, menggunakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki atau jalan yang paling tepi atau menyeberang di tempat yang telah ditentukan.


Kedua, dalam hal tidak terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pejalan kaki wajib memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Ketiga, pejalan kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan mudah dikenali pengguna jalan lain.


Kemudian jika pejalan kaki melanggar, Komarudin menjelaskan mereka dapat dikenakan dengan Pasal 275.


Pertama, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).


Kedua, setiap orang yang merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Sebelumnya, viral pada media sosial terkait unggahan yang isinya Dirlantas menyebut jika pejalan kaki dapat kena tilang ETLE. Salah satu tujuannya agar pejalan kaki tak sembarangan kala menyeberang jalan.


Baca artikel CNN Indonesia "Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Jawaban Polisi" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com

Name

ABDUL AZIZ,1,abu tours,10,ACT,3,agus,1,ahmad dhani,62,Ahok,397,ahoker,1,amien rais,4,Anies,16,AniYudhoyono,13,anti virus,1,asian games 2018,2,bahar smith,3,bbm,1,Bela Islam,4,Berita,3427,Berita Islam,14,Big Stories 2024,1,bom bunuh diri,1,bom medan,12,bom surabaya 13 Mei,29,bpjs,4,corona,278,Daerah,72,data corona,59,debat capres,8,deddy,2,demo,1,demokrat,3,djarot saiful hidayat,21,dki,736,dpr,1,DPR/DPRD,19,Ekonomi,17,enter,1,entertainment,1804,erick tohir,1,fadli zon,42,fahri hamzah,17,farhat,5,first travel,8,FPI,189,ganti presiden,12,garuda,66,gempa bumi,1,gempa palu,6,gerindra,2,Gibran,44,guru honorer,1,habib bahar,1,habib rizieq,4,hatespeech,13,Hukum,239,ILC,17,intermezzo,3,Internasional,477,investasi bodong,2,Iriana Jokowi,4,Isu,1,Jakarta,119,jogja,1,Jokowi,197,jonru,2,Jusuf Kalla,8,Kaesang,49,Kahiyang,9,kampanye akbar Jokowi,1,kasus 22 mei,10,kasus ektp,3,kasus jessica,1,kasus sepakbola,6,kecelakaan,8,keraton agung sejagat,26,Kesehatan,1,Kontroversi,112,korban,1,KPK,1,Kriminal,16,leasing,1,lina sule,82,lion air,62,lucinta luna,71,mafia bola,1,Mario Teguh,3,mata najwa,13,mca,13,menteri susi,10,messi,1,mudik,1,MUI,12,mulan jameela,1,mustafa nahra,1,najwa,1,nanggala402,12,nas,1,nasioanal,5,nasiona,7,Nasional,9331,News,3,Novel Baswedan,19,NU,46,NUSRON WAHID,3,ojol,3,Olahraga,13,Opini,244,PAN,1,papua,1,Partai,15,pdip,1,pemilu2019,1,Pendidikan,8,Peristiwa,44,Pilgub DKI,203,pilgub sumut,1,pilkada,5,pilkada2018,10,pilkada2024,3,pilpres2019,48,PKB,1,pks,7,poli,1,polirik,1,polisi,1,polit,1,politi,6,Politik,8305,politiki,1,poliyik,1,POLRI,17,prabowo,2,pssi,1,raga,2,Ragam,6231,ragamj,1,ragan,3,Ramalan,3,ratna sarumpaet,103,realcount,2,rekapitulasi,1,Revisi UU,1,ridwan kamik,1,ridwan kamil,1,risma,6,s,1,sandiaga uno,11,saracen,1,SBY,39,sehat,1,sejarah,5,sele,2,Seleb,1315,serba serbi,1,setnov,2,shio,8,sidang MK 2019,35,sinovac,2,SJ182,18,sport,1,sunda empire,14,surat ahmad dhani,4,syilviana,2,T,1,telkomsel,1,Teror,9,teroris riau,2,Tips,2,TNI,10,tol cipularang,8,tommy soeharto,1,topic netizen,758,tragedi 9 mei 2018,22,tre,1,trending topik,1853,UAS,27,UN,1,Unik,1,vaksin,3,viral,1,zodiak,17,
ltr
item
Berita Heboh: Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Jawaban Polisi
Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik, Ini Jawaban Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4oexyuZett6MOKjH5Cs9yCOWS4ZFqL70fGUJJxkmuHmxgTByNGrhR0n_gJ8NyerIa8O9XBhre1cNfpJBdnXanneRVu3XmXzXQsieUSxGeGm08z9oOAOiqUyjyBcYmCQURlMuk_q8b-VrTg0AJHW1RA-YCsxaZTTgrqfiewaAQm8k-ilVbZkZCI9RK-zbZ/w595-h388/v.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4oexyuZett6MOKjH5Cs9yCOWS4ZFqL70fGUJJxkmuHmxgTByNGrhR0n_gJ8NyerIa8O9XBhre1cNfpJBdnXanneRVu3XmXzXQsieUSxGeGm08z9oOAOiqUyjyBcYmCQURlMuk_q8b-VrTg0AJHW1RA-YCsxaZTTgrqfiewaAQm8k-ilVbZkZCI9RK-zbZ/s72-w595-c-h388/v.jpeg
Berita Heboh
http://www.beritaterheboh.com/2025/05/viral-pejalan-kaki-bisa-kena-tilang.html
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/
http://www.beritaterheboh.com/2025/05/viral-pejalan-kaki-bisa-kena-tilang.html
true
5276501411807228324
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content